Aset milik pemprov bisa dimaksimalkan. Meskipun tidak besar, tapi tetap bisa menyumbang PAD.
Surabaya (ANTARA) - Pemerintah Provinsi Jawa Timur (Pemprov Jatim) melalui Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) akan maksimalkan berbagai potensi aset daerah dalam upaya untuk menambah pendapatan asli daerah (PAD) di wilayah setempat.
Kepala BPKAD Jatim Aris Mukiyono, melalui Kepala Bidang Aset Herry Indrawanto, di Surabaya, Senin, mengatakan bahwa keberadaan aset daerah sebenarnya memiliki potensi untuk menambah PAD jika dimaksimalkan.
"Aset milik pemprov bisa dimaksimalkan. Meskipun tidak besar, tapi tetap bisa menyumbang PAD," kata Herry.
Herry menjelaskan, dalam upaya menarik penyewa aset daerah milik Pemprov Jatim, BPKAD menyiapkan sejumlah langkah di antaranya adalah inventarisasi aset pemprov, kajian aset atau aset prospektus, kemudian dokumentasi video dan menyiapkan aplikasi siap sewa.
Setelah pelaksanaan inventarisasi tersebut, katanya lagi, aset daerah akan dikaji menjadi aset prospektus. Setelah itu data ini juga didokumentasikan secara visual dan diunggah di aplikasi siap sewa.
“Aset akan didetailkan, sehingga penyewa bisa mengetahui kesesuaian lahan dengan penggunaan. Dengan melihat aplikasi, penyewa bisa melihat detil lokasi hingga prospektus bisnisnya," ujar Herry.
Selain empat hal tersebut, BPKAD juga melakukan pameran dan menggelar forum bisnis untuk promosi aset pemerintah.
"Kalau pameran menyasar masyarakat sekitar yang tertarik menyewa aset pemerintah. Sedangkan forum bisnis kita mengundang organisasi pengusaha. Dengan ini jangkauannya lebih luas," ujarnya pula.
Dari data BPKAD, Pemprov Jatim memiliki aset tanah 4.667 bidang. Dari total aset tersebut, sebanyak 3.599 bidang telah bersertifikat dan 1.068 belum bersertifikat.
"Total nilai aset pemprov senilai Rp58,2 triliun pada 2023 dan menghasilkan PAD Rp17 miliar," katanya lagi.
Baca juga: Pj Gubernur harap KUB Bank Jatim-Bank Banten bawa manfaat bagi PAD
Baca juga: Bank Jatim berkomitmen sumbang PAD lewat dividen
Pewarta: Willi Irawan/Faizal Falakki
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2024