Jakarta (ANTARA) - Kepolisian mengungkapkan bahwa seorang wanita berinisial NE (21) yang menjadi pelaku Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Tambora, Jakarta Barat, menjual keperawanan korbannya berinisial I (15) dengan modus menjanjikan sejumlah uang kepada korban tersebut.

Kasus tersebut terbongkar setelah orang tua korban mendapatkan informasi bahwa keperawanan anaknya telah dijual oleh pelaku sehingga orang tua korban melaporkannya ke Polsek Tambora.

Kapolsek Tambora Kompol Donny Agung Harvida kepada pers di Jakarta pada Senin mengonfirmasi pengungkapan kasus itu.

"Pelaku NE (21), seorang wanita, telah kami amankan. Kasus ini terungkap berkat kecurigaan orang tua korban yang melaporkan kepada kami setelah mengetahui anaknya dijual untuk kepuasan nafsu pria," kata Donny.

Kepala Unit Reserse Kriminal (Kanit Reskrim) Polsek Tambora, AKP Rachmad Wibowo mengatakan bahwa kasus ini bermula dari kecurigaan orang tua korban yang melihat perubahan pada anaknya.

Baca juga: Pemkab lakukan pemetaan dan pencegahan TPPO di Kepulauan Seribu

Terlebih ibu korban juga mendengar bahwa anaknya sudah tidak perawan lagi karena dijual oleh seseorang. Ketika ditanya pun, korban yang masih berusia 15 tahun itu mengakui bahwa keperawanannya telah dijual.

"Orang tua korban kemudian melaporkan ke Polsek Tambora," kata Rachmad tanpa merinci tanggal pelaporan tersebut.

Selanjutnya, kata Rachmad, setelah diselidiki, pelaku NE berhasil diamankan di kediamannya di Jembatan Besi, Tambora, pada Rabu (14/8).

"Dari hasil pemeriksaan, terungkap bahwa korban berteman dengan pelaku," kata Rachmad.

Saat mereka sedang "nongkrong", korban mengungkapkan kebutuhan uang kepada pelaku.

Baca juga: Polisi temukan tiga kali kasus perdagangan orang di Kalibata City

Pelaku NE kemudian menawarkan sebuah kesepakatan dengan membujuk I menjual keperawanannya kepada seseorang yang biasa dipanggil koko dengan iming-iming I bisa mendapatkan uang, telepon seluler (ponsel) dan apartemen.

"Pelaku menawarkan uang imbalan sebesar Rp1 juta untuk keperawanan korban, yang disepakati dan dilakukan di sebuah hotel di Jakarta Barat," kata Rachmad.

Usai kesepakatan dan tindakan TPPO rampung dilakukan, pelaku menerima uang Rp400 ribu dari pria yang memanfaatkan korban, sementara korban mendapatkan Rp600 ribu.

"Kami terus melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap lebih banyak detail kasus ini," kata Rachmad.

Atas perbuatannya, pelaku NE disangkakan dengan Pasal 2 Ayat 1 UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang. "Dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara," kata Rachmad.

Pewarta: Redemptus Elyonai Risky Syukur
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2024