Jakarta (ANTARA) - Program Pendidikan Dokter Spesialis atau PPDS belakangan menjadi sorotan menyusul kematian salah seorang mahasiswi peserta PPDS Universitas Diponegoro baru-baru ini yang ditengarai sebagai korban bullying atau perundungan dari seniornya.

Lantas, apa itu PPDS? Apa syarat mengikuti PPDS? Berapa lama durasinya? Apa saja hak dan kewajiban peserta PPDS? Simak penjelasan berikut.

Apa itu PPDS?

PPDS adalah tahap lanjutan pendidikan seorang dokter untuk menjadi spesialis dalam suatu bidang penanganan kesehatan.

Pemerintah melalui Kementerian Kesehatan turut menyelenggarakan program PPDS. Program ini kemudian diperbarui menjadi PPDS RSPPU (Program Pendidikan Dokter Spesialis di Rumah Sakit Pendidikan-Penyelenggara Utama) yang secara resmi diluncurkan langsung oleh Presiden Joko Widodo pada Senin 6 Mei 2024 lalu, di RSAB Harapan Kita, Jakarta.

PPDS RSPPU atau PPDS Hospital Based ini merupakan program pendidikan yang diselenggarakan di rumah sakit yang sudah ditetapkan oleh kementerian Kesehatan. Program ini menggunakan standar kompetensi dari kolegium yang sama dengan pendidikan spesialis yang saat ini berjalan di universitas.


Jenis spesialisasi yang dibuka

Jenis spesialisasi yang dibuka pada program ini antara lain:
  • Spesialis ilmu kesehatan mata.
  • Spesialis ilmu penyakit jantung dan pembuluh darah.
  • Spesialis ilmu kesehatan anak.
  • Spesialis orthopaedi dan traumatologi.
  • Spesialis neurologi.
  • Spesialis onkologi radiasi
Calon peserta PPDS hanya dapat memilih maksimal dua jenis spesialisasi di dua RSPPU.

Baca juga: Kemenkes gerak cepat usut kasus bunuh diri peserta PPDS FK Undip
Baca juga: Menkes ungkap banyak peserta PPDS yang ingin bunuh diri
Syarat-syarat

Program ini dapat diikuti oleh seluruh lulusan dokter baik yang merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) maupun Non ASN dengan mengutamakan putra-putri daerah dengan syarat yang harus dipenuhi sebagai berikut:
a. Dokter umum dengan pengalaman kerja klinis paling sedikit 1 (satu) tahun (diluar internsip)
b. Memiliki Surat Tanda Registrasi (STR) yang masih berlaku
c. Memiliki Surat Izin Praktik (SIP) aktif yang telah berlaku paling sedikit 1 (satu) tahun (tidak termasuk masa internsip)
d. Usia ≤ 35 tahun
e. Memiliki akun SATUSEHAT SDMK
f. Status kepegawaian Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Non PNS
g. Bersedia melaksanakan penempatan pasca pendidikan
  • Bagi PNS kembali ke daerah tugas asal
  • Bagi Non PNS, penempatan di daerah prioritas atau daerah Tertinggal, Perbatasan, dan Kepulauan (DTPK) sesuai kebutuhan yang ditetapkan oleh Kemenkes

Anda bisa mendaftar program ini melalui https://ppds.kemkes.go.id/. Seluruh informasi mengenai program dapat dilihat di halaman tersebut.


Durasi program

PPDS ini umumnya berlangsung sekitar 3 hingga 5 tahun tergantung spesialisasi yang diambil.

Baca juga: Menkes: Kerja sama RS Kemenkes-FK cegah masalah pada PPDS
Baca juga: Anggota DPR: Undip perlu buka diri untuk penyelidikan kasus PPDS
Hak dan kewajiban

Selama menjalankan program, peserta akan mendapatkan hak sebagai berikut:
  • Beasiswa, Bantuan Biaya Hidup
  • Gaji/imbalan jasa pelayanan dan/atau insentif
  • Bagi Peserta didik yang didayagunakan pada fasyankes lain juga dapat menerima fasilitas lain sesuai kemampuan RSPPU, jejaring RS, wahana pendidikan, dan/atau Fasilitas Pelayanan Kesehatan lain yang membutuhkan
  • Mendapat pendampingan konseling, akademik, dan pendampingan hukum apabila terjadi kasus hukum yang melibatkan peserta didik

Sedangkan pasca pendidikan, maka peserta didik mendapatkan:
  • Sertifikat Kompetensi
  • Sertifikat Profesi dan gelar
  • Bagi peserta didik yang berstatus non ASN diangkat sebagai ASN

Kewajiban yang harus dipenuhi oleh peserta antara lain:
  • Menyelesaikan masa studi tepat waktu atau maksimal 1,5 x masa studi normal
  • Peserta didik setelah lulus Pendidikan dokter spesialis wajib kembali ke wilayah daerah penempatan yang telah dipilih sebelum memulai pendidikan atau kembali ke instansi ASN bagi yang berstatus ASN

Program ini diharapkan dapat memaksimalkan distribusi dokter yang selama ini masih belum merata.

Dari sisi kualitas, dokter spesialis lulusan program berbasis rumah sakit ini nantinya dianggap setara dengan dokter spesialis lulusan program pendidikan di dunia. Pasalnya, Kemenkes melibatkan seluruh kolegium di Indonesia dan kolegium dari luar negeri serta Accreditation Council for Graduate Medical Education (ACGME) sebagai organisasi akreditasi yang menetapkan standar pendidikan rumah sakit dari rumah sakit pendidikan terkemuka seperti Mayo Clinic dan Johns Hopkins Hospital.

Baca juga: Menelusuri jejak kematian mahasiswi PPDS Undip
Baca juga: Kemenko PMK segera gelar rapat koordinasi soal kasus PPDS

Pewarta: Raihan Fadilah
Editor: Gilang Galiartha
Copyright © ANTARA 2024