Hak dan kewajiban

Selama menjalankan program, peserta akan mendapatkan hak sebagai berikut:
  • Beasiswa, Bantuan Biaya Hidup
  • Gaji/imbalan jasa pelayanan dan/atau insentif
  • Bagi Peserta didik yang didayagunakan pada fasyankes lain juga dapat menerima fasilitas lain sesuai kemampuan RSPPU, jejaring RS, wahana pendidikan, dan/atau Fasilitas Pelayanan Kesehatan lain yang membutuhkan
  • Mendapat pendampingan konseling, akademik, dan pendampingan hukum apabila terjadi kasus hukum yang melibatkan peserta didik

Sedangkan pasca pendidikan, maka peserta didik mendapatkan:
  • Sertifikat Kompetensi
  • Sertifikat Profesi dan gelar
  • Bagi peserta didik yang berstatus non ASN diangkat sebagai ASN

Kewajiban yang harus dipenuhi oleh peserta antara lain:
  • Menyelesaikan masa studi tepat waktu atau maksimal 1,5 x masa studi normal
  • Peserta didik setelah lulus Pendidikan dokter spesialis wajib kembali ke wilayah daerah penempatan yang telah dipilih sebelum memulai pendidikan atau kembali ke instansi ASN bagi yang berstatus ASN

Program ini diharapkan dapat memaksimalkan distribusi dokter yang selama ini masih belum merata.

Dari sisi kualitas, dokter spesialis lulusan program berbasis rumah sakit ini nantinya dianggap setara dengan dokter spesialis lulusan program pendidikan di dunia. Pasalnya, Kemenkes melibatkan seluruh kolegium di Indonesia dan kolegium dari luar negeri serta Accreditation Council for Graduate Medical Education (ACGME) sebagai organisasi akreditasi yang menetapkan standar pendidikan rumah sakit dari rumah sakit pendidikan terkemuka seperti Mayo Clinic dan Johns Hopkins Hospital.

Baca juga: Menelusuri jejak kematian mahasiswi PPDS Undip
Baca juga: Kemenko PMK segera gelar rapat koordinasi soal kasus PPDS

Pewarta: Raihan Fadilah
Editor: Gilang Galiartha
Copyright © ANTARA 2024