Syarat-syarat

Program ini dapat diikuti oleh seluruh lulusan dokter baik yang merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) maupun Non ASN dengan mengutamakan putra-putri daerah dengan syarat yang harus dipenuhi sebagai berikut:
a. Dokter umum dengan pengalaman kerja klinis paling sedikit 1 (satu) tahun (diluar internsip)
b. Memiliki Surat Tanda Registrasi (STR) yang masih berlaku
c. Memiliki Surat Izin Praktik (SIP) aktif yang telah berlaku paling sedikit 1 (satu) tahun (tidak termasuk masa internsip)
d. Usia ≤ 35 tahun
e. Memiliki akun SATUSEHAT SDMK
f. Status kepegawaian Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Non PNS
g. Bersedia melaksanakan penempatan pasca pendidikan
  • Bagi PNS kembali ke daerah tugas asal
  • Bagi Non PNS, penempatan di daerah prioritas atau daerah Tertinggal, Perbatasan, dan Kepulauan (DTPK) sesuai kebutuhan yang ditetapkan oleh Kemenkes

Anda bisa mendaftar program ini melalui https://ppds.kemkes.go.id/. Seluruh informasi mengenai program dapat dilihat di halaman tersebut.


Durasi program

PPDS ini umumnya berlangsung sekitar 3 hingga 5 tahun tergantung spesialisasi yang diambil.

Baca juga: Menkes: Kerja sama RS Kemenkes-FK cegah masalah pada PPDS
Baca juga: Anggota DPR: Undip perlu buka diri untuk penyelidikan kasus PPDS

Pewarta: Raihan Fadilah
Editor: Gilang Galiartha
Copyright © ANTARA 2024