Jakarta (ANTARA) - Program Pendidikan Dokter Spesialis atau PPDS belakangan menjadi sorotan menyusul kematian salah seorang mahasiswi peserta PPDS Universitas Diponegoro baru-baru ini yang ditengarai sebagai korban bullying atau perundungan dari seniornya.

Lantas, apa itu PPDS? Apa syarat mengikuti PPDS? Berapa lama durasinya? Apa saja hak dan kewajiban peserta PPDS? Simak penjelasan berikut.

Apa itu PPDS?

PPDS adalah tahap lanjutan pendidikan seorang dokter untuk menjadi spesialis dalam suatu bidang penanganan kesehatan.

Pemerintah melalui Kementerian Kesehatan turut menyelenggarakan program PPDS. Program ini kemudian diperbarui menjadi PPDS RSPPU (Program Pendidikan Dokter Spesialis di Rumah Sakit Pendidikan-Penyelenggara Utama) yang secara resmi diluncurkan langsung oleh Presiden Joko Widodo pada Senin 6 Mei 2024 lalu, di RSAB Harapan Kita, Jakarta.

PPDS RSPPU atau PPDS Hospital Based ini merupakan program pendidikan yang diselenggarakan di rumah sakit yang sudah ditetapkan oleh kementerian Kesehatan. Program ini menggunakan standar kompetensi dari kolegium yang sama dengan pendidikan spesialis yang saat ini berjalan di universitas.


Jenis spesialisasi yang dibuka

Jenis spesialisasi yang dibuka pada program ini antara lain:
  • Spesialis ilmu kesehatan mata.
  • Spesialis ilmu penyakit jantung dan pembuluh darah.
  • Spesialis ilmu kesehatan anak.
  • Spesialis orthopaedi dan traumatologi.
  • Spesialis neurologi.
  • Spesialis onkologi radiasi
Calon peserta PPDS hanya dapat memilih maksimal dua jenis spesialisasi di dua RSPPU.

Baca juga: Kemenkes gerak cepat usut kasus bunuh diri peserta PPDS FK Undip
Baca juga: Menkes ungkap banyak peserta PPDS yang ingin bunuh diri

Pewarta: Raihan Fadilah
Editor: Gilang Galiartha
Copyright © ANTARA 2024