Ambon (ANTARA News) - Dewan Perwakilan Rakyat RI (DPR) bersama pemerintah membentuk Panitia Kerja (Panja) guna membahas kembali Rancangan Undang-undang Percepatan Pembangunan Daerah Kepulauan (RUU PPDK) menjadi undang-undang.
"Setelah melalui tahapan yang panjang penolakan pemerintah untuk membahas RUU PPDK, maka dibentuklah panitia kerja untuk membahas kembali RUU PPDK," kata Anggota Dewan Perwakilan Rakyat daerah pemilihan Maluku Alex Litaay, di Ambon, Selasa.
Ia mengatakan, panja RUU PPDK akan bersidang setelah Pemilu Legislatif yakni awal Mei 2014 .
"Panja akan membahas RUU pasal demi pasal sebelum pada akhirnya akan diteruskan oleh pansus dan diparipurnakan apakah akan ditetapkan menjadi UU atau diakomodasi dalam revisi UU no 32 tahun 2004 tentang pemerintah daerah," katanya.
Menurut dia, dalam rapat panja nanti akan dibahas kesepakatan bersama pemerintah yakni judul hingga pasal terakhir RUU PPDK.
"Semua itu harus melalui kesepakatan bersama DPR dan pemerintah, karena jika ada satu pihak tidak setuju maka tidak bisa ditetapkan menjadi UU," ujarnya.
Alex mengakui, sebelumnya pemerintah telah mengusulkan tiga pasal tentang daerah kepulauan, tetapi usulan tersebut ditolak karena tidak mengakomodir substansi yang ada pada RUU PPDK.
"Usulan pemrintah tersebut diganti dengan satu pasal yang berbunyi 'khusus menyangkut daerah berciri kepulauan, diatur dengan undang-undang tersendiri', usulan tersebut akhirnya disetujui pemrintah menjadi keputusan panitia kerja," katanya.
Dijelaskannya, RUU PPDK sebelumnya tergabung dengan UU Pemda, tetapi setelah melalui perdebatan yang panjang, akhirnya disetujui untuk RUU PPDK berdiri sendiri.
"Perjuangan kepada provinsi kepulauan dilakukan karena masyarakat di daerah kepulauan masih tertinggal, kemiskinan di mana-mana dan terbelakang, sehingga harus ada terobosan dalam upaya untuk membangun daerah dari kemiskinan dan keterisolasian dan keterbelakangan," kata Alex Litaay.
Pewarta: Penina Mayaut
Editor: Aditia Maruli Radja
Copyright © ANTARA 2014