Kuala Lumpur (ANTARA) - Sebanyak 79 anak Pekerja Migran Indonesia (PMI) di Tawau, Sabah, Malaysia, mendapatkan Surat Bukti Pencatatan Kelahiran (SBPK) dari Konsulat Republik Indonesia Tawau.

Konsul RI Tawau Aris Heru Utomo dalam keterangan tertulis yang diterima di Kuala Lumpur, Senin, mengatakan pemberian SBPK tersebut merupakan bagian dari kegiatan Konsulat RI Tawau untuk jehput bola melakukan pendataan dan pendaftaran serta penerbitan SBPK bagi anak-anak PMI di wilayah kerjanya yang meliputi Tawau, Kunak, Kalabakan, Lahad Datu dan Semporna.

Penyerahan SBPK secara simbolis kepada 10 anak PMI yang didampingi orang tuanya di Community Learning Center (CLC) Kalum, Sabah Softwood, Tawau, pada Minggu (18/8).

Menurut Aris, penyerahan SBPK adalah untuk memastikan status kewarganegaraan anak-anak PMI yang belum memiliki surat keterangan lahir.

Hal itu juga sejalan dengan upaya Pemerintah RI untuk memastikan bahwa negara hadir dalam memberikan perlindungan bagi warga negara Indonesia di luar negeri.

“Melalui pemberian SBPK, Pemerintah bukan hanya memberikan status kewarganegaraan bagi anak-anak Indonesia, tetapi juga memastikan diperolehnya hak-hak dasar anak-anak Indonesia untuk memperoleh pendidikan,” kata dia.

Menurut dia, tanpa kejelasan status kewarganegaraan bagi anak-anak PMI, mereka sulit mendapat akses pendidikan di Malaysia.

Mereka hanya bisa mengenyam pendidikan informal, seperti mengaji atau belajar mandiri dengan orang tua di rumah.

Sulit bagi mereka untuk meneruskan ke jenjang pendidikan formal, termasuk melanjutkan pendidikan di Indonesia.

“Memperhatikan banyaknya kesulitan akses bagi PMI mengurus pembuatan SBPK ataupun dokumen kekonsuleran lainnya secara langsung di Konsulat RI, maka kami akan terus melakukan kegiatan jemput bola ke tempat-tempat dimana PMI berada,” kata Aris.

Pendaftaran Kelahiran anak dari WNI di Malaysia wajib dilaksanakan berdasarkan ketentuan Undang Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan.

Menurut Undang-Undang Nomor 24 tahun 2013, anak yang lahir di luar negeri dari ayah atau ibu kewarganegaraan Indonesia dari luar perkawinan atau perkawinan yang sah, dapat mengajukan permohonan untuk memperoleh SBPK.

Namun SBPK Warga Negara Indonesia (WNI) yang diterbitkan oleh Perwakilan RI bukan merupakan Akte Kelahiran.

Adapun syarat-syarat permohonan SBPK bagi WNI yang lahir di Malaysia antara lain menyerahkan copy dokumen Indonesia (Paspor/KTP/KK) kedua orang tua (dokumen asli diperlihatkan), copy surat nikah kedua orang tua (dokumen asli diperlihatkan), surat lahir disahkan di Jabatan Pendaftaran Negara (JPN) dimana dokumen asli diperlihatkan, kartu klinik atau ijazah paket Sekolah Indonesia Kota Kinabalu, copy dokumen diri dua orang saksi dan mengisi formulir Surat Pertanggungjawaban Mutlak (SPTJM) yang bisa didapat dari Konsulat RI Tawau.

Pengurusan dan penyelesaian SBPK tidak dipungut biaya apapun, ujar Aris. Selain SBPK, dokumen lain yang pembuatannya dapat difasilitasi Konsulat RI Tawau adalah Surat Pencatatan Kelahiran, Surat Keterangan Kematian, Surat Keterangan Pindah Domisili, Surat Keterangan Pengesahan Bujang, Surat Keterangan Kewarganegaraan, Legalisasi/pengesahan Dokumen Indonesia dan Pengaduan Masalah PMI.

Baca juga: Seratusan lebih WNI di Tawau tingkatkan literasi keuangan
Baca juga: KRI Tawau: Rute feri Tanjung Silopo Sulbar-Lahat Datu Sabah bantu PMI
Baca juga: 3.014 pasutri ikuti Itsbat Nikah di Konsulat RI Tawau

Pewarta: Virna P Setyorini
Editor: Primayanti
Copyright © ANTARA 2024