Jakarta (ANTARA) - Kartu Keluarga atau KK merupakan salah satu dokumen kependudukan yang memuat data tentang nama, susunan, dan hubungan dalam keluarga serta identitas anggota keluarga.
Kartu Keluarga wajib diperbaharui setiap ada perubahan terkait data keluarga.
Hal ini dilakukan untuk mengetahui perkembangan biodata pada anggota keluarga, setiap ada penambahan atau pengurangan anggota keluarga seperti anak yang sudah menikah berpindah pada Kartu Keluarganya sendiri, kelahiran, perubahan data diantaranya nama, status pendidikan, pekerjaan, agama, status hubungan dalam keluarga, serta alamat domisili.
Memperbarui Kartu Keluarga dengan mengajukan permohonan dari pemilik KK berdasarkan perkembangan terbaru sesuai status individu ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil bisa melalui kantor kelurahan tempat tinggal. Memperbarui KK tidak dipungut biaya alias gratis. Berikut syarat dan caranya:
Syarat memperbarui KK penambahan anggota keluarga (kelahiran)
1. Surat pengantar RT/RW setempat
2. Kartu keluarga (KK) lama
3. Surat keterangan kelahiran calon anggota keluarga baru yang akan ditambahkan.
Syarat memperbarui KK untuk perubahan data
1. Kartu keluarga (KK) lama
2. Membawa ijazah terbaru untuk perubahan biodata pendidikan
3. Membawa bukti dari perusahaan/SK PNS untuk perubahan biodata pekerjaan
4. Membawa surat keterangan pindah agama dari pemuka agama/surat baptis/surat masuk agama tertentu untuk perubahan biodata agama
Syarat memperbarui KK penambahan anggota keluarga untuk numpang KK
1. Surat pengantar RT/RW setempat
2. Kartu Keluarga yang lama atau KK yang akan ditumpangi
3. Surat keterangan pindah datang (jika tidak satu daerah)
4. Surat keterangan datang dari luar negeri (bagi WNI yang datang dari luar negeri)
5. Paspor, izin tinggal tetap, dan surat keterangan catatan kepolisian/surat tanda lapor diri (bagi WNA).
Syarat memperbarui KK untuk pisah KK dalam 1 alamat
1. Fotokopi Kartu Keluarga lama
2. Berumur sekurang-kurangnya 17 (tujuh belas) tahun atau sudah kawin atau pernah kawin yang dibuktikan dengan kepemilikan KTP-el
Syarat memperbarui KK pengurangan anggota keluarga
1. Surat pengantar RT/RW setempat
2. Kartu Keluarga yang lama
3. Surat keterangan kematian (bagi yang meninggal dunia)
4. Surat keterangan pindah atau pindah datang (bagi penduduk yang pindah)
Cara memperbarui Kartu Keluarga
1. Pastikan kelengkapan dokumen sesuai dengan tujuan penerbitan/pembuatan KK telah sesuai
2. Mendatangi kantor kelurahan setempat dan ambil nomor antrean untuk penerbitan KK
3. Mengisi formulir dan menyerahkan berkas persyaratan kepada petugas loket
4. Petugas loket melakukan verifikasi dan validasi berkas persyaratan
5. Petugas melakukan perekaman data dalam basis data kependudukan dan mencetak Kartu Keluarga yang sudah ditandatangani secara TTE oleh Kepala Suku Dinas
6. Setelah semua data terdaftar dalam database, petugas loket menyerahkan Kartu Keluarga baru dan PDF kepada Anda
7. Anda akan menerima Kartu Keluarga terbaru.
Kartu Keluarga lama bisa diperbarui dengan Kartu Keluarga (KK) terbaru yang memiliki pemindai kode QR berupa Tanda Tangan Elektronik (TTE). Hal ini guna memudahkan untuk tidak perlu dilegalisir lagi.
Baca juga: Kartu Keluarga bisa dicetak mandiri secara online, begini caranya
Baca juga: Ini cara dan syarat pembuatan Kartu Keluarga baru
Baca juga: Pemkot Surabaya cantumkan lima kriteria pemutakhiran data penduduk
Pewarta: Sri Dewi Larasati
Editor: Alviansyah Pasaribu
Copyright © ANTARA 2024