Bengkulu (ANTARA News) - Ketua Badan Pengawas Pemilu Provinsi Bengkulu Parsadaan Harahap mengatakan Partai Amanat Nasional menjadi pelanggar kampanye terbanyak di media televisi.
"Pengawasan di media televisi lokal, PAN menjadi pelanggar iklan kampanye terbanyak," katanya di Bengkulu, Selasa.
Ia mengatakan pelanggaran yang dilakukan adalah tentang durasi dan spot yang tidak sesuai dengan Peraturan KPU nomor 1 tahun 2013 tentang Pedoman Pelaksanaan Kampanye.
Pengurus partai tersebut tambahnya sudah disurati terkait pelanggaran iklan kampanye di media televisi yang dipantau Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Bengkulu.
"Kami bekerja sama dengan KPID untuk memantau iklan kampanye di media televisi dan radio," ucapnya.
Sebelumnya Koordinator Pengawasan Isi Siaran KPID Bengkulu Kencanawati mengatakan pihaknya sudah melayangkan surat teguran kepada tiga lembaga penyiaran televisi di daerah itu karena melanggar aturan penyiaran iklan kampanye.
"Surat teguran kami sampaikan hari ini ke tiga televisi yang melanggar aturan tentang iklan kampanye di televisi," katanya.
Aturan yang dilanggar, kata dia, yakni mengenai durasi iklan kampanye di mana setiap spot iklan ditetapkan selama 30 detik.
"Sementara di tiga televisi ini, durasi iklan kampanye melebihi waktu yang ditetapkan," kata dia.
Selain itu, penayangan setiap iklan untuk satu partai politik atau calon perseorangan maksimal 10 kali atau spot per hari.
Namun, dari pemantauan dan pengawasan yang dilakukan KPID, ada yang mencapai 20 spot atau 20 kali tayang per hari.
Hasil pemantauan dari KPID, kata dia, akan disampaikan ke Bawaslu untuk menindaklanjuti partai politik pemasang iklan yang melanggar aturan.
Pewarta: Helti Marini Sipayung
Editor: Aditia Maruli Radja
Copyright © ANTARA 2014