Saat ini Ditlantas bersama Bapenda Sumsel melaksanakan kebijakan pemutihan. Adapun pemutihan itu berupa keringanan pajak kendaraan bermotor dan pembebasan sanksi administratif pajak kendaraan bermotor
Palembang (ANTARA) - Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Sumatera Selatan (Sumsel) bersama Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) provinsi setempat pada Agustus hingga akhir 2024 menerapkan kebijakan pemutihan pajak dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).

"Saat ini Ditlantas bersama Bapenda Sumsel melaksanakan kebijakan pemutihan. Adapun pemutihan itu berupa keringanan pajak kendaraan bermotor dan pembebasan sanksi administratif pajak kendaraan bermotor," kata Dirlantas Polda Sumsel Kombes Pol M Pratama pada apel di Mapolda, Palembang, Senin.

Dalam kebijakan pemutihan tersebut, kata dia, diberikan pula pengurangan BBNKB kedua dan seterusnya, pembebasan sanksi administratif BBNKB kedua dan seterusnya, serta pembebasan pajak progresif kendaraan bermotor.

Baca juga: Bapenda catat PAD Sumsel capai Rp3,4 triliun hingga Oktober 2023

"Bagi masyarakat yang memiliki tunggakan pembayaran pajak kendaraan bermotornya dan akan melakukan BBNKB, silakan memanfaatkan kebijakan pemutihan ini mulai 19 Agustus hingga 14 Desember 2024," ujarnya.

Dalam kebijakan pemutihan tahun ini, lanjutnya, pemilik kendaraan bermotor roda dua dan empat bisa memperoleh pembebasan denda serta bunga Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan BBNKB-II.

Kemudian kendaraan yang menunggak PKB selama dua tahun ke atas dan PKB tahun berjalan hanya dikenakan pembayaran tunggakan pokok PKB satu tahun dan satu tahun pokok PKB tahun berjalan.

Baca juga: Sumsel terapkan pemutihan pajak kendaraan di atas air

"Kemudian pengurangan BBNKB-II sebesar 50 persen dan pembebasan pajak progresif kendaraan bermotor," ujarnya.

Dengan penerapan kebijakan pemutihan itu, kata dia, diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat untuk membayar pajak tepat waktu dan melakukan BBNKB kedua dan seterusnya.

Hingga kini masih banyak kendaraan bermotor roda dua dan empat dengan nomor polisi (nopol) dari luar wilayah Sumsel.

"Khusus bagi pemilik kendaraan yang beroperasional di wilayah Sumsel dengan nopol luar daerah untuk dimutasikan ke nomor polisi Sumsel," kata M Pratama. 

Baca juga: Sumsel bakal kenakan pajak PBBKB untuk mesin industri

Pewarta: Yudi Abdullah
Editor: Risbiani Fardaniah
Copyright © ANTARA 2024