Jakarta (ANTARA) - Dalam upaya memperkuat koordinasi komunikasi dan informasi strategis, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah mengeluarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 Tahun 2024 yang menetapkan pembentukan Kantor Komunikasi Kepresidenan.

Dapat diketahui, lembaga ini merupakan unit nonstruktural yang berada langsung di bawah dan tanggung jawab kepada Presiden. Kantor Komunikasi Kepresidenan bertugas sebagai pendukung komunikasi dan informasi terkait kebijakan strategis serta program prioritas Presiden.

Menurut Perpres tersebut, lembaga ini memiliki peran penting, termasuk menganalisis isu strategis, mengelola materi dan strategi komunikasi, serta menyebarkan informasi kepada publik.

Merujuk dari Perpres ini juga, Kantor Komunikasi Kepresidenan memiliki tugas utama untuk menganalisis isu-isu strategis serta perkembangan politik yang berkaitan dengan kebijakan dan program Presiden.

Selain itu, lembaga ini bertanggung jawab dalam menyusun dan mengelola strategi komunikasi, termasuk berkoordinasi dan menyinkronkan informasi antara kementerian dan lembaga terkait.

Lembaga ini juga diberi mandat untuk mengevaluasi komunikasi kebijakan Presiden, serta memastikan bahwa informasi yang disampaikan kepada publik telah melalui proses analisis dan validasi yang ketat.

Tugas dan fungsi

Kantor Komunikasi Kepresidenan Republik Indonesia memainkan peran kunci dalam mendukung Presiden dalam komunikasi dan informasi terkait kebijakan strategis serta program prioritas. Tugas dan fungsi ini diatur dalam Pasal 3 dan Pasal 4 dari peraturan yang berlaku.

Dijelaskan pada pasal 3, tertulis bahwa Kantor Komunikasi Kepresidenan bertanggung jawab mendukung Presiden dalam pelaksanaan komunikasi dan informasi yang berhubungan dengan kebijakan strategis serta program prioritas pemerintahan.

Selanjutnya, Pada pasal 4 merinci fungsi-fungsi yang harus dijalankan oleh Kantor Komunikasi Kepresidenan, diantaranya yaitu:

1. Melaksanakan analisis terhadap isu dan informasi aktual, strategis, dan politik yang berkaitan dengan kebijakan strategis serta program prioritas Presiden.

2. Mengelola materi dan strategi komunikasi atas isu dan informasi tersebut, memastikan pesan yang disampaikan sejalan dengan kebijakan yang telah ditetapkan.

3. Menyebarluaskan informasi dan menggunakan media komunikasi untuk mendukung kebijakan strategis dan program prioritas Presiden.

4. Mengkoordinasikan serta menyinkronkan informasi strategis antar kementerian/lembaga, termasuk evaluasi komunikasi yang terkait dengan kebijakan strategis.

5. Melaksanakan administrasi Kantor Komunikasi Kepresidenan secara efektif.

6. Menjalankan fungsi lain yang diberikan oleh Presiden sesuai kebutuhan dan kondisi yang berkembang.

Dengan tanggung jawab tugas dan fungsi ini, Kantor Komunikasi Kepresidenan memainkan peran penting dalam memastikan komunikasi yang efektif antara Presiden dan masyarakat, serta menjamin tersampaikannya kebijakan strategis pemerintah dengan jelas.

Dapat diketahui juga, Struktur organisasi Kantor Komunikasi Kepresidenan mencakup beberapa deputi yang masing-masing bertugas di bidang komunikasi dan informasi, diseminasi dan media, serta koordinasi dan evaluasi komunikasi.

Selain itu, lembaga ini juga memiliki seorang Juru Bicara Presiden yang berperan dalam menyampaikan informasi kepada media dan publik.

Dengan pembentukan lembaga ini, diharapkan dapat meningkatkan efektivitas komunikasi kebijakan strategis dan pengelolaan informasi yang lebih terkoordinasi, sehingga dapat mendukung pencapaian program-program prioritas nasional.


Baca juga: Apa itu Kantor Komunikasi Kepresidenan? simak penjelasannya

Baca juga: Hasan: Kantor Komunikasi utamakan transparansi capaian pemerintah

Baca juga: Hasan Nasbi pimpin lembaga baru dukung komunikasi presiden

Pewarta: M. Hilal Eka Saputra Harahap
Editor: Alviansyah Pasaribu
Copyright © ANTARA 2024