Jakarta (ANTARA) - Wakil Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin) Wisnu Pettalolo menyebut dalam satu bulan terakhir barang impor ilegal mengalami penurunan khususnya pada tujuh komoditas.

Wisnu mengatakan, Satuan Tugas (Satgas) Pengawasan Terhadap Barang Tertentu yang Diberlakukan Tata Niaga Impor atau satgas impor ilegal telah bekerja maksimal untuk memberantas barang-barang selundupan.

"Per satu bulan ini kita melihat adanya penurunan daripada kegiatan importasi ilegal," ujar Wisnu di Jakarta, Senin.

Adapun ketujuh komoditas yang mengalami penurunan impor ilegal adalah tekstil dan produk tekstil (TPT), pakaian jadi, keramik, perangkat elektronik, produk kecantikan, barang tekstil jadi dan alas kaki.

Sejak satu bulan bertugas, lanjut Wisnu, kinerja satgas barang impor mulai menunjukkan hasilnya. Ia optimistis, hingga Desember 2024 masalah impor ilegal dapat berkurang secara drastis.

"Kami yakin dengan kerja sama dan pemerintah sudah turun, ini hasilnya akan bisa memulihkan kembali dari tujuh komoditas yang benar-benar sangat berdampak dengan importasi ilegal yang terjadi," katanya.

Sebelumnya, Zulkifli melakukan ekspose hasil temuan satgas impor ilegal senilai Rp20 miliar.

"Barang-barang yang diamankan, nilainya totalnya Rp20.225.000.000," ujar Zulkifli dalam jumpa pers ekspose temuan satgas impor ilegal di Kantor Kementerian Perdagangan, Jakarta, Senin.

Adapun barang-barang temuan ini terdiri dari mesin gerinda, mesin bor, ponsel dan tablet, panci presto elektrik, mesin cuci mobil, kotak kontak dan saklar, komoditi wajib SNI, produk tertentu (barang tekstil sudah jadi), produk elektronik, plastik hilir, produk kehutanan dan minuman beralkohol golongan A, B dan C.

Menurut Zulkifli, rata-rata barang temuan ini tidak memiliki Laporan Surveyor (LS), Nomor Pendaftaran Barang (NPB), tidak ber-SNI dan tidak memiliki layanan purna jual.

Baca juga: Investasi digital di bidang AI dukung pertumbuhan ekonomi nasional

Baca juga: Mendag: Importir ilegal tutup gudang penyimpanan agar tidak ditindak

Pewarta: Maria Cicilia Galuh Prayudhia
Editor: Evi Ratnawati
Copyright © ANTARA 2024