Jakarta (ANTARA) - Menurut peraturan Presiden Republik Indonesia nomor 82 tahun 2024, Kantor Komunikasi Kepresidenan adalah lembaga non-struktural yang dibentuk oleh Presiden untuk melaksanakan komunikasi dan informasi kebijakan strategis dan program prioritas Presiden.

Dalam Perpres ini, dijelaskan bahwa fungsi utama dari Kantor Komunikasi Kepresidenan adalah pelaksanaan analisis isu atau informasi aktual yang strategis dan politik terhadap kebijakan program prioritas Presiden.

Kemudian pelaksanaan diseminasi informasi dan media komunikasi kebijakan strategis program prioritas Presiden. Serta, koordinasi dan singkronisasi informasi antar kementerian atau lembaga yang terkait terhadap kebijakan yang akan dijalankan.

Hal ini dilandaskan oleh Pasal 4 ayat 1 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang bermakna bahwasanya presiden bertanggung jawab atas pemerintahannya. Sebagai kepala negara, presiden bertugas membentuk pemerintahan, menyusun kabinet kerjanya, mengangkat dan memberhentikan para menteri, serta pejabat publik yang pengangkatannya berdasarkan kesepakatan politik.

Sebagai penegasan bahwa presiden memiliki kekuasaan eksekutif sesuai dengan tugasnya sebagai kepala negara.

Kantor Komunikasi Kepresidenan ini berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Presiden. Lembaga ini dipimpin oleh kepala yang bertanggung jawab atas pelaksanaan tugas dan fungsi segala bentuk komunikasi kepresidenan.

Dengan pembentukan Kantor Komunikasi Kepresidenan, Presiden berupaya memperkuat koordinasi komunikasi strategis dalam menyampaikan kebijakan dan program prioritas pemerintah.

Langkah ini diharapkan mampu memberikan arah yang jelas dan terpadu dalam penyaluran informasi kepada masyarakat serta memperkuat kolaborasi lintas kementerian dan lembaga.

Dengan adanya lembaga ini, diharapkan kebijakan-kebijakan pemerintah dapat tersampaikan secara efektif, akurat, dan konsisten sesuai dengan tujuan pembangunan nasional.

Pewarta: Raihan Fadilah
Editor: Maria Rosari Dwi Putri
Copyright © ANTARA 2024