Jakarta (ANTARA) - Masyarakat kini bisa mencetak Kartu Keluarga (KK) mandiri secara online dengan menggunakan kertas putih polos jenis HVS A4 80 gram.

Hal ini diperbolehkan berdasarkan ketentuan Pasal 12 Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 109 Tahun 2019 tentang Formulir dan Buku yang digunakan dalam Administrasi Kependudukan.

Proses pencetakan KK yang dilakukan secara online dilengkapi Tanda Tangan Elektronik (TTE) berupa pemindai kode QR di pojok kanan bawah KK sebagai penanda keaslian data, sehingga masih sah dan tetap memiliki kekuatan hukum.

Selain itu, saat akan mencetak KK online, masyarakat juga akan menerima PIN rahasia untuk menjamin keamanan dalam proses cetak. Nantinya, KK dikirim dalam bentuk soft file PDF.

Adapun pencetak KK mandiri melalui layanan online, salah satunya bertujuan untuk menghilangkan praktik pungli dan percaloan. Berikut cara cetak mandiri Kartu Keluarga atau KK mandiri secara online:

Cetak KK secara online

Melansir dari laman IndonesiaBaik Kementerian Kominfo, berikut cara cetak mandiri Kartu Keluarga atau KK secara online:
  1. Mengajukan permohonan cetak online melalui aplikasi atau laman layanan kependudukan daerah masing-masing
  2. Wajib memasukkan nomor ponsel dan e-mail yang bisa dihubungi untuk menerima soft file KK
  3. Setelah permohonan diterima, Dukcapil akan memproses permintaan layanan cetak KK sendiri
  4. Permohonan yang diproses akan disahkan Dukcapil dengan tanda tangan elektronik dalam bentuk pemindai kode QR
  5. Aplikasi Sistem Informasi Kependudukan (SIAK) akan mengirim SMS dan e-mail dalam bentuk informasi link situs Dukcapil dan file PDF
  6. Pihak yang mengajukan cetak KK mandiri akan menerima PIN rahasia untuk membuka layanan cetak KK online
  7. Cek kembali data yang telah dikirim Dukcapil
  8. Kartu Keluarga sudah bisa dicetak secara mandiri, bisa cetak dengan kertas putih polos jenis HVS A4 80 gram

Baca juga: Ini cara dan syarat pembuatan Kartu Keluarga baru
Baca juga: Aplikasi IKD, manfaat dan cara daftarnya untuk urusan KTP

Cetak KK online melalui aplikasi IKD Identitas Kependudukan Digital (IKD)

Masyarakat juga bisa mencetak KK secara online melalui aplikasi Identitas Kependudukan Digital atau IKD. Berikut caranya:
  1. Download atau unggah aplikasi IKD dari Playstore (android) atau Appstore (IOS)
  2. Buat akun dengan memasukkan nomor KTP dan PIN. Jika sudah, pilih Login akun dengan memasukkan PIN yang sudah didaftarkan
  3. Pilih menu "Pelayanan" di halaman utama
  4. Pilih layanan "Permohonan Cetak Kartu Keluarga" yang akan diajukan
  5. Pemohon memilih alasan perubahan dan mengisi keterangan pengajuan permohonan cetak Kartu Keluarga kemudian masukkan Captcha, pilih Ajukan
  6. Dokumen yang sudah disetujui akan dikirim otomatis oleh sistem melalui email Anda berupa QR Code dan PIN dan dapat dicetak

Baca juga: Cara mudah cek sertifikat tanah via online
Baca juga: 4 cara mengecek NIK e-KTP tanpa ke Kantor Dukcapil

Pewarta: Sri Dewi Larasati
Editor: Gilang Galiartha
Copyright © ANTARA 2024