Jakarta (ANTARA) - Kartu Keluarga atau KK merupakan salah satu dokumen kependudukan yang wajib dimiliki oleh setiap keluarga di Indonesia. KK sebagai bukti sah dan memiliki kekuatan hukum atas status identitas anggota keluarga.

Kartu Keluarga memuat data tentang nama, susunan, dan hubungan dalam keluarga serta identitas kepala keluarga dan anggota keluarganya. KK memiliki fungsi untuk urusan administrasi dan pelayanan kependudukan, seperti pembuatan KTP, pendaftaran sekolah, pendaftaran pernikahan, dan sejumlah kepentingan lain yang wajib melampirkan KK.

Bagi Anda yang baru resmi menikah dan berpisah domisili dari keluarga lama, maka wajib membuat KK baru dengan mengunjungi kantor kelurahan tempat tinggal. Pembuatan KK tidak dipungut biaya alias gratis. Berikut syarat dan cara bikin Kartu Keluarga:

Syarat pembuatan Kartu Keluarga baru
  1. Surat pengantar dari RT dan RW
  2. Fotokopi Buku Nikah (bagi muslim) atau Akta Perkawinan (bagi nonmuslim) atau kutipan akta perceraian (bagi yang sudah bercerai)
  3. Fotokopi Kartu Keluarga lama dan KTP masing-masing
  4. Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPT JM) perkawinan/perceraian belum tercatat, jika tidak dapat melampirkan kutipan akta perkawinan/perceraian
  5. Surat keterangan pindah WNI bagi penduduk pindah datang
Baca juga: Hoaks! Bentuk Kartu Keluarga terbaru seukuran KTP
Baca juga: Warga bisa gunakan nomor KK untuk pengecekan BST


Cara bikin Kartu Keluarga baru

Pembuatan KK bisa diwakilkan oleh salah satu anggota keluarga dalam satu KK. Berikut alur pembuatan KK:
  1. Pastikan kelengkapan dokumen sesuai dengan tujuan penerbitan/pembuatan KK telah sesuai, seperti surat pengantar dari RT dan RW, serta KTP-el
  2. Mendatangi kantor kelurahan setempat dan ambil nomor antrean untuk penerbitan KK
  3. Mengisi formulir dan menyerahkan berkas persyaratan kepada petugas loket
  4. Petugas loket melakukan verifikasi dan validasi berkas persyaratan
  5. Petugas melakukan perekaman data dalam basis data kependudukan dan mencetak Kartu Keluarga yang sudah ditandatangani secara Tanda Tangan Elektronik (TTE) oleh Kepala Suku Dinas
  6. Setelah semua data terdaftar dalam database, petugas loket menyerahkan Kartu Keluarga baru dan PDF kepada Anda
  7. Anda akan menerima Kartu Keluarga terbaru

Baca juga: Syarat pembuatan dan perpanjang SIM A, B, dan C
Baca juga: Kiat lengkap membuat sertifikat tanah, termasuk syarat dan biayanya

Pewarta: Sri Dewi Larasati
Editor: Gilang Galiartha
Copyright © ANTARA 2024