- Terpidana kasus penyalahgunaan dana nonbudgeter Bulog, Rahardi Ramelan, terhitung mulai Rabu tanggal 20 September 2006, mendapatkan fasilitas cuti menjelang bebas (CMB). Penjelasan itu disampaikan oleh Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadivpas) Kanwil Depkum dan HAM DKI Jakarta, Gusti Tarmajaya, di Jakarta, Rabu. "Beliau kita cutikan menjelang bebas, tanggal bebas beliau sebenarnya 9 Desember 2006," ujar Gusti kepada ANTARA saat berkunjung ke Kantor Depkum dan HAM, di Jalan Rasuna Said. Tentang pemberian cuti menjelang bebas tersebut menurut Gusti memang dimungkinkan oleh Undang-Undang Pemasyarakatan. "Karena aturannya memang beliau bisa dicutikan sebesar remisi (pengurangan masa hukuman-red) terakhir yang beliau terima yaitu dua bulan 20 hari," tegasnya. Menurut Gusti, sehari sebelumnya pihaknya telah mengunjungi Rahardi Ramelan di LP Cipinang untuk memeriksa berkas-berkas yang diperlukan untuk keperluan pengurusan fasilitas cuti menjelang bebas tersebut, dan setelah diteliti segala kewajiban beliau sudah dipenuhi. Rahardi Ramelan divonis dua tahun penjara karena kasus korupsi. Rahardi mulai mendekam di Lembaga Pemasyarakatan Cipinang tahun 2004.(*)