Jakarta (ANTARA) - Berbagai peristiwa hukum telah diwartakan Kantor Berita ANTARA pada Minggu (18/8) kemarin menjadi sorotan, mulai dari terpidana kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin, Jessica Kumala Wongso bebas bersyarat mulai 18 Agustus 2024 hingga remisi bentuk negara hadir memberikan perlindungan kepada setiap warga negara.

Berikut rangkuman berita hukum yang masih layak dibaca untuk informasi pagi ini.

1. Jessica Kumala Wongso bebas dari penjara

Terpidana kasus pembunuhan berencana "kopi sianida", Jessica Kumala Wongso, bebas dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Perempuan Kelas II A Pondok Bambu, Jakarta, Minggu pagi.

Jessica keluar dari gerbang penjara tersebut tepat pukul 09.38 WIB, kemudian disambut oleh para kuasa hukumnya. Sekitar 2 menit sebelum Jessica keluar, kuasa hukum Otto Hasibuan tiba di lokasi.

Ketika keluar, terpidana pembunuhan berencana terhadap Wayan Mirna Salihin itu melambaikan tangan kepada awak media yang merekam momen tersebut di luar pagar lapas.

Selengkapnya klik di sini.

2. Ditjen Pemasyarakatan: Jessica Kumala Wongso bebas bersyarat

Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) RI menyatakan bahwa terpidana kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin, Jessica Kumala Wongso, bebas bersyarat terhitung mulai Minggu, 18 Agustus 2024.

“Warga binaan atas nama Jessica Kumala Wongso mendapatkan PB (pembebasan bersyarat) berdasarkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) RI Nomor: PAS-1703.PK.05.09 Tahun 2024,” ucap Kepala Kelompok Kerja Humas Ditjen PAS Deddy Eduar Eka Saputra melalui keterangan resmi diterima di Jakarta, Minggu.

Selengkapnya klik di sini.

3. Kuasa hukum sebut Jessica bakal ajukan PK

Kuasa hukum Jessica Kumala Wongso, Hidayat Bostam, mengatakan bahwa pihaknya akan mengajukan peninjauan kembali (PK) ke Mahkamah Agung meski Jessica telah dinyatakan bebas bersyarat.

"PK tetap jalan, pekan depan kami akan daftarkan," kata Hidayat Bostam usai menjemput Jessica yang bebas dari Lapas Perempuan Kelas II A Pondok Bambu, Jakarta, Minggu.

Selengkapnya klik di sini.

4. Gubernur Jambi: Remisi bentuk kehadiran negara di masyarakat

Gubernur Jambi Al Haris menegaskan bahwa remisi merupakan bentuk negara hadir memberikan perlindungan kepada setiap warga negara dimana pun dia berada.

"Pada 17 Agustus, saya hadir bersama Forkopimda Jambi untuk menyampaikan remisi kepada narapidana sebagai bentuk negara hadir untuk melindungi segenap warga negara dalam pembinaan dan serta memberikan hadiah kepada warga binaan yang telah menjalani masa tahanan," kata Gubernur Jambi Al Haris di Jambi, Sabtu.

Selengkapnya klik di sini.

5. Kodim 0105/ Aceh Barat kerahkan 322 Babinsa berantas judi daring

Komando Distrik Militer (Kodim)/ 0105 Aceh Barat mengerahkan sebanyak 322 Bintara Pembina Desa (Babinsa) sebagai upaya memberantas judi daring dan narkoba di perdesaan.

“Kami bersama 322 Babinsa siap berpartisipasi untuk sama-sama bergerak memberantas judi online dan narkoba di Aceh Barat,” kata Komandan Kodim 0105/Aceh Barat, Letkol Hendra Mirza di Meulaboh, Aceh, Sabtu.

Selengkapnya klik di sini.

Pewarta: Narda Margaretha Sinambela
Editor: Budi Suyanto
Copyright © ANTARA 2024