Jakarta (ANTARA) -
Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya, kembali menyediakan pelayanan Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Keliling di 14 lokasi Jakarta, Depok, Tangerang dan Bekasi (Jadetabek), Senin.
 
Informasi di akun resmi Polda Metro Jaya di X, menyebutkan, manfaat layanan ini, antara lain adalah pengesahan STNK setiap tahun, pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Santunan Wajib Dana Kecelakaan Lalu-lintas (SWDKLLJ).
 
Layanannya tersebar agar masyarakat mudah menjangkau pelayanan tanpa mendatangi kantor pusat samsat setempat. 

Berikut layanannya :

1. Jakarta Pusat di halaman parkir Samsat Jakarta Pusat dan Lapangan Banteng pukul 08.00-14.00 WIB;

Baca juga: HUT RI, SIM dan Samsat Keliling libur

2. Jakarta Utara di halaman parkir Samsat Jakarta Utara dan Masjid Al Musyawarah Kelapa Gading pukul 08.00-14.00 WIB;

3. Jakarta Barat di Mal Citraland pukul 08.00-14.00 WIB;
 
4. Jakarta Selatan di halaman parkir Samsat Jakarta Selatan pukul 08.00-14.00 WIB dan Taman Makam Pahlawan (TMP) Kalibata pukul 08.00-14.00 WIB;
 
5. Jakarta Timur di halaman parkir Samsat Jakarta Timur dari jam 08.00-15.00 WIB, dan Pasar Induk Kramat Jati pukul 08.00-14.00 WIB;
 
6. Kota Tangerang di Pangkalan Busway Foodmosphere dan Perumnas 2 Kecamatan Cibodas, layanan pukul 08.00-14.00 WIB;

Baca juga: Samsat Keliling buka di 14 wilayah Jadetabek
 
7. Serpong di halaman parkir Samsat Serpong pukul 08.00-14.00 WIB dan ITC BSD pukul 16.00-19.00 WIB;
 
8. Ciledug di kantor Kecamatan Pinang, dan Rukan Fresh Market Greend Lake City Cipondoh dari jam 09.00 – 12.00 WIB;

9. Ciputat di kantor Kelurahan Pondok Betung dan Pasar Gintung Ciputat Timur pukul 08.00-12.00 WIB;

10. Kelapa Dua  di Pasar Modern Intermoda BSD dan halaman Gtown House pukul 08.00-14.00 WIB;

11. Kota Bekasi di halaman parkir Samsat pukul 08.00-12.00 WIB;

Baca juga: Bank DKI Tambah Layanan Pembayaran Pajak pada 12 Gerai Samsat di Wilayah DKI Jakarta

12. Kabupaten Bekasi di Pasar Bersih Jababeka Cikarang, dari pukul 08.00-12.00 WIB;
 
13. Depok di halaman parkir Samsat Depok pukul 08.00-14.00 WIB dan Lapangan Bola Cipayung, 08.00-12.00 WIB;
 
14. Cinere di halaman parkir Samsat dari jam 08.00-12.00 WIB.
 
Untuk mengakses layanan ini, warga diwajibkan membawa beberapa persyaratan seperti KTP asli pemilik kendaraan, BPKB dan STNK, masing-masing disertai fotokopi serta tidak memiliki tunggakan pajak kendaraan bermotor lebih dari satu tahun.

Gerai ini hanya melayani pembayaran PKB tahunan, sedangkan untuk pembayaran pajak kendaraan lima tahunan dan ganti pelat nomor kendaraan pemohon harus datang langsung ke kantor samsat terdekat.

Baca juga: Bayar pajak kendaraan bisa di Monas

Pewarta: Khaerul Izan
Editor: Edy Sujatmiko
Copyright © ANTARA 2024