... kami mencatat puluhan laporan masyarakat yang mengeluhkan aktivitas pembangunan perumahan yang merusak lingkungan..."

Palembang (ANTARA News) - Badan Lingkungan Hidup (BLH) Kota Palembang, Sumatera Selatan (Sumsel), akan merekomendasikan pencabutan izin pengembang yang merusak lingkungan akibat aktivitas pembangunan perumahan.

"Sampai Maret, kami mencatat puluhan laporan masyarakat yang mengeluhkan aktivitas pembangunan perumahan yang merusak lingkungan, seperti menutup saluran air dan menimbun rawa," kata Kepala BLH Palembang Muhammad Tabrani, Senin.

Menurut dia, banyak pengembang perumahan di wilayah kerjanya membangun perumahan dengan cara menuntup drainase dan menimbun rawa yang selama ini berfungsi sebagai area resapan air.

Akibatnya, menurut dia, ketika hujan deras sebentar saja, sejumlah kawasan pemukiman yang berdampingan dengan proyek perumahan tergenang air.

Ia mengatakan, pengembang cenderung tidak memedulikan keresahan masyarakat sekitar sehingga keluhan disampaikan ke badan lingkungan hidup tersebut.

Padahal, ia menilai, akibat tindakan pengembang yang tidak mematuhi ketentuan itu, maka warga sekitar perumahan dirugikan bukan hanya banjir ketika hujan deras, tetapi kebisingan dampak alat berat dan kotor karena angkutan tanah yang lalu lalang juga menjadi masalah.

Dia menjelaskan, pengembang yang telah diperingatkan untuk menantaati ketentuan pengelolaan lingkungan jika masih tetap tidak mematuhinya, maka akan direkomendasikan dicabut izinnya ke dinas terkait.

Oleh karena, ia menyatakan, sesuai ketentuan izin mendirikan bangunan (IMB) kini juga dibarengi dengan pengurusan pengelolaan lingkungan yang disyaratkan Pemerintah Kota Palembang.

Tabrani menegaskan, pihaknya tentu akan berupaya optimal memantau kegiatan pelaksanaan pembangunan yang berwawasan lingkungan.

Bagi pengembang yang melanggar, ditambahkannya, tentunya akan disanksi sesuai dengan ketentuan berlaku. (*)

Pewarta: Nila Ertina
Editor: Priyambodo RH
Copyright © ANTARA 2014