Jakarta (ANTARA News) - Menteri Pertahanan (Menhan), Juwono Sudarsono, menyatakan bahwa pemberian hak politik dalam pemilihan umum (pemilu) kepada prajurit TNI ditentukan sepenuhnya oleh keputusan DPR, dan jika DPR telah memutuskannya, maka TNI akan menyesuaikannya dengan menetapkan teknis pelaksanaan."Kita juga masih menunggu masukan dari Rapim TNI," katanya, seusai Rapat dengan Panitia Khusus Rancangan Undang-Undang (Pansus RUU) Peradilan Militer di Gedung DPR/MPR Jakarta, Rabu.Ia menjelaskan, jika DPR telah menetapkan aturan mengenai pemberian hak pilih prajurit TNI dalam pemilu, maka TNI akan segera menetapkan ketentuan teknis pelaksanaannya, agar tudak melanggar asas netralitas."Apabila prajurit diberi hak pilih oleh DPR, maka Dephan mengatur prosedur supaya pelaksanaannya bisa tertib," katanya.Markas Besar Tentara Nasional Indonesia (Mabes TNI) saat ini tengah menyusun konsep aturan, batasan dan norma internal mengenai penggunaan hak pilih prajurit.Sementara itu, Asisten Teritorial Kepala Staf Umum (Aster Kasum) TNI, Mayjen TNI Syamsu Ma`arif, kepada ANTARA News di Jakarta mengemukakan, "Selama enam bulan, sejak Maret 2006, TNI beserta elemen lain melakukan penelitian pada 26 provinsi untuk mengetahui secara rinci kesiapan prajurit dan masyarakat tentang penggunaan hak pilih TNI." Penelitian itu, menurut dia, menggunakan sistem contoh acak (random sampling) yang telah selesai dilakukan, dan kini hasilnya tengah disusun dan dirumuskan secara terinci.Metoda (random sampling) itu melibatkan masing-masing 200 orang di setiap provinsi, yang terbagi atas kelompok TNI dan non-TNI masing-masing 100 orang"Sudah, sudah selesai. Sekarang tinggal disusun dan dirumuskan secara rinci," demikian Syamsu, yang juga Ketua Tim Kajian Internal Mabes TNI tentang Penggunaan Hak Pilih Prajurit.Kepala Dinas Penerangan Umum (Kadispenum) Mabes TNI Kolonel CAJ Ahmad Yani Basuki juga menyatakan, hasil penelitian tersebut akan menjadi aturan dan norma bagi prajurit jika TNI menggunakan hak pilihnya. "Pedoman itulah yang akan menjamin penggunaan hak pilih TNI, agar tetap mengacu pada azas netralitas dan soliditas TNI," tambahnya. (*)
Editor: Priyambodo RH
Copyright © ANTARA 2006