Kota Gorontalo (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Gorontalo menggelar rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil verifikasi faktual (verfak) kedua terkait dokumen syarat dukungan bakal pasangan calon (bapaslon) perseorangan.
Ketua KPU Kota Gorontalo Mario S. Nurkamiden di Gorontalo, Ahad mengatakan hasil verfak kedua bapaslon perseorangan itu telah dinyatakan memenuhi syarat untuk mengikuti pemilihan wali Kota dan wakil wali kota Gorontalo 2024.
"Nanti setelah ini, kita akan melakukan pleno tertutup dalam rangka SK penetapan," ucap Mario.
Ia mengatakan, dalam hasil verfak kedua dari dua bapaslon, tercatat sekitar 3.028 dukungan yang dilakukan penghitungan. Setelah melalui proses perbaikan yang dilakukan oleh Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Gorontalo, hasil keseluruhan berjumlah 2.842.
Jumlah tersebut adalah yang sudah terakumulasi dari dua pasangan calon, dimana hasil itu juga sebagai data tambahan untuk kedua bapaslon dalam rangka pemenuhan ambang batas.
Menurut Mario perlu diketahui bahwa data itu merupakan hasil dari verfak pertama sampai dengan kedua, yang akhirnya dinyatakan telah memenuhi syarat.
Namun, untuk dokumen akhir nanti akan ditetapkan dalam rapat pleno tertutup, yang sesuai petunjuk teknis, awal dan akhir harus dilakukan pada tanggal 19 Agustus 2024.
"Sehingga terkait dengan surat keterangan penetapan itu, nanti kita akan sampaikan besok," katanya.
Ia menambahkan bahwa KPU Kota Gorontalo akan selalu berkomitmen untuk menyukseskan penyelenggaraan pemilihan kepala daerah serentak tahun 2024, khususnya di wilayah Kota Gorontalo.
Baca juga: KPU Jepara mulai umumkan DPS Pilkada 2024 di desa-desa
Baca juga: KPU Bantul siapkan 1.487 TPS untuk pemungutan suara Pilkada 2024
Pewarta: Adiwinata Solihin
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2024