Semarang, (ANTARA News) - Staf Pengajar Jurusan Fisika Universitas Diponegoro Semarang Dr. Muhammad Nur, DEA menemukan knalpot (muffler) kendaraan bermotor yang ramah lingkungan, karena mampu mengurangi secara signifikan emisi gas buang berbahaya."Temuan knalpot kendaraan bermotor dengan menggunakan teknologi plasma ini sudah dipatenkan, dengan perjanjian lisensi antara Undip Semarang dengan PT Dharma Polimetal Jakarta," katanya di Semarang, Rabu (20/9).Nur tanpa menyebutkan berapa hasil yang diperoleh dari royalti atas kerja sama itu mengatakan, setiap tahun PT Dharma Polimetal memproduksi sekitar tiga juta knalpot. Knalpor berteknologi plasma ini tidak hanya untuk sepeda motor dan mobil, tetapi bisa diaplikasikan pada genset dan cerobong pembuangan pada peralatan mesin lain.Ia mengemukakan, knalpot plasma berdasarkan uji coba yang sudah dilakukan mampu mereduksi gas buang seperti senyawa CO2 hingga 70 persen, CO 93 persen, dan HC mencapai 70 persen. Karena gas buang beracun yang direduksi sangat tinggi, Nur menyebut teknologi rancangannya sebagai knalpot antipolusi."Dengan menggunakan knalpot plasma antipolusi, kadar oksigen yang sangat dibutuhkan makhluk hidup dapat naik hingga 50 persen," kata peneliti berpenampilan sederhana itu.Menurut dia, penciptaan knalpot antipolusi sangat penting mengingat pencemaran udara yang disebabkan oleh asap kendaraan bermotor dan pabrik dari waktu ke waktu terus meningkat, sehingga berpotensi merusak kesehatan manusia dan lingkungan.Selain pencemaran udara dari gas emisi senyawa NOx, SOx, dan COx berasal dari alat transportasi, menurut Nur, kepekatan udara yang tercemar juga dipicu gas buang dari cerobong sumber statit, seperti generator, insenerator, cerobong asap pabrik, dan cerobong dari sektor industri yang menggunakan bahan bakar batubara.Nur menyatakan, temuan teknologi ini sekaligus menjawab tuntutan "Clean Development Mechanism" (CDM) dari PBB. Kota-kota besar di dunia juga menerapkan program "Urban Air Quality" yang merupakan cara untuk menerapkan berbagai standar dan peraturan emisi gas buang, baik peralatan mesin bersifat statit maupun alat transportasi."Program UAQ untuk 10 kota besar di Indonesia akan berlangsung sampai tahun 2010," katanya.(*)
Copyright © ANTARA 2006