Jakarta (ANTARA) - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia DKI Jakarta menyerahkan remisi kepada 9.326 orang warga binaan pemasyarakatan atau narapidana dalam rangka Hari Ulang Tahun (HUT) Ke-79 Republik Indonesia di Jakarta, Sabtu.

Kepala Kanwil Kemenkumham DKI Jakarta Andika Dwi Prasteya mengatakan para narapidana maupun tahanan yang diberikan pengurangan masa hukuman tersebut telah berkelakuan baik, mengikuti semua program pembinaan dengan nilai baik, serta memenuhi syarat administratif.

"Harapannya atas pemberian remisi ini, warga binaan dan anak binaan, khususnya di DKI Jakarta, mendapat motivasi dan inspirasi untuk terus berkelakuan baik dan disiplin," ujar Andika saat ditemui usai Penyerahan Remisi Umum 17 Agustus 2024 Kanwil Kemenkumham DKI Jakarta di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Cipinang.

Dia menjelaskan besaran remisi yang diberikan kepada narapidana dan tahanan beragam, dengan mayoritas pengurangan masa hukuman yang diberikan selama satu bulan hingga lima bulan, tergantung masing-masing kelakuan baik tahanan.

Sementara untuk jenis kasus, narapidana maupun tahanan di DKI Jakarta yang mendapatkan remisi mayoritas merupakan tahanan yang tersandung kasus narkoba.

"Kasus di DKI Jakarta ini memang 70 persen pidana narkoba," ucap dia.

Baca juga: Kemenkumham beri remisi kepada 176.984 narapidana peringati HUT RI

Andika merinci dari total 9.326 orang narapidana dan tahanan yang diberikan remisi, sebanyak 8.736 orang mendapatkan remisi umum (RU) I dan 590 orang mendapatkan RU II.

RU I merupakan pengurangan masa pidana, tetapi narapidana atau tahanan masih memiliki sisa masa hukuman sehingga harus kembali ke lembaga pemasyarakatan (lapas) atau rumah tahanan negara (rutan).

Sementara RU II merupakan pengurangan masa hukuman hingga habis yang membuat seorang narapidana sudah bisa bebas.

Pada awalnya, jelas Andika, terdapat 9.363 orang tahanan maupun narapidana yang diusulkan mendapatkan remisi pada Hari Kemerdekaan. Namun, dalam Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor: PAS-1616. PK.05.04, jumlah penerima remisi sebanyak 9.326 orang.

"Dalam proses pengusulan itu memang bisa terjadi pembatalan," ucap Andika.

Baca juga: Rutan Salemba beri remisi untuk 1.115 narapidana saat HUT ke-79 RI
Baca juga: 16.491 narapidana di Jatim terima remisi kemerdekaan RI

Pewarta: Agatha Olivia Victoria
Editor: Didik Kusbiantoro
Copyright © ANTARA 2024