Kota Bengkulu (ANTARA) - Pemerintah Kota (Pemkot) Bengkulu memperpanjang waktu pendaftaran merek usaha pada Hak Kekayaan Intelektual (HKI) atau penerbitan merek dagang untuk pelaku usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) di wilayah tersebut hingga September 2024.

Perpanjangan tersebut diberikan untuk 1.000 pelaku UMKM di Kota Bengkulu yang ingin mendaftarkan merek dagangannya agar tidak tidak dapat ditiru oleh orang lain.

Kepala Dinas Koperasi dan UKM Kota Bengkulu Eddyson di Bengkulu, Sabtu menyebutkan bahwa program tersebut gratis dari Kementerian Koperasi untuk usaha mikro yang ada di wilayah tersebut.

"Untuk itu pendaftaran penerbitan merek dagang gratis diperpanjang hingga September 2024 dan kita menerima alokasi penerbitan merek sebanyak 1.000 UMKM dan saat ini hanya 150 pelaku usaha yang telah mendaftar," ujar dia.

Untuk pendaftaran merek akan digratiskan bagi pelaku UMKM yang memiliki rekomendasi dari Dinas Koperasi dan UMKM.

Rekomendasi yang diberikan oleh Pemerintah Kota Bengkulu adalah pencatatan merek secara gratis, namun, jika UMKM mendaftar secara mandiri melalui Dirjen Kekayaan Intelektual Kemenkumham, maka akan dikenakan biaya pencatatan sebesar Rp500 ribu untuk kategori penerimaan negara bukan pajak (PNBP) dan Rp1,8 juta untuk kategori umum.

Ia mengatakan, dengan adanya program pendaftaran merek tersebut langkah penting untuk memberikan perlindungan hukum kepada UMKM khususnya di Kota Bengkulu serta dapat mempercepat pertumbuhan ekonomi daerah.

"Pendaftaran merek tidak hanya melindungi merek produk dari plagiat, tetapi juga memberikan nilai tambah bagi produk UMKM sehingga mampu bersaing di pasar yang lebih luas," katanya.

Untuk itu, dirinya mengimbau kepada para pelaku UMKM di Kota Bengkulu untuk memanfaatkan program tersebut karena gratis dengan mengajukan pendaftaran merek mereka melalui Pemkot Bengkulu.

Sementara itu, untuk persyaratan yang harus dilengkapi untuk mendaftar yaitu UMKM harus memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB), memiliki logo dan merek yang akan didaftarkan, dan memastikan merek tersebut belum pernah didaftarkan sebelumnya di pangkalan data HAKI.

Baca juga: Kemenparekraf dorong identifikasi HKI untuk kopi Bengkulu

Baca juga: Penyaluran 'Samisake' Bengkulu tunggu izin aparat penegak hukum

Pewarta: Anggi Mayasari
Editor: Evi Ratnawati
Copyright © ANTARA 2024