Jakarta (ANTARA) - Peristiwa kriminal terjadi di wilayah DKI Jakarta pada Jumat (16/8) mulai dari seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Tiongkok berinisial LX ditangkap karena diduga melanggar izin tinggal hingga kasus dugaan penggelapan mobil.
 
 
Selain itu, terdapat berita kriminal lainnya yang menarik untuk disimak pada pagi ini. Berikut rangkumannya:

 
 
 
 
1. Seorang WNA Tiongkok ditangkap karena diduga melanggar izin tinggal

 
 
Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jakarta Utara menangkap seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Tiongkok berinisial LX yang diduga melanggar izin tinggal dan bekerja sebagai koki di restoran di kawasan wisata Pantai Indah Kapuk (PIK) 1.

 
 
"WNA asal Tiongkok ini ini diduga melanggar Pasal 122 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian," kata Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jakarta Utara, Bong Bong Prakoso Napitupulu di Jakarta, Jumat.

 
 
Baca berita selengkapnya di sini

 
 
 
 
2. Kamis depan, Kimberly Ryder dipanggil terkait kasus penggelapan mobil

 
 
Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Metro Jakarta Selatan bakal memanggil artis Kimberly Ryder terkait kasus dugaan penggelapan mobil yang dilakukan oleh suaminya berinisial EA.

 
 
"Satreskrim akan melakukan pemeriksaan terhadap korban Saudari K tanggal 22 Agustus untuk mengklarifikasi karena sebelumnya telah dilakukan pengambilan keterangan terhadap suami korban," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Polisi Ade Ary Syam Indradi saat ditemui di Jakarta, Jumat.

 
 
Baca berita selengkapnya di sini

 
 
 
 
3. Mahasiswa ricuh dengan polisi usai Sidang Paripurna DPR

 
 
Kericuhan terjadi antara sejumlah mahasiswa dengan anggota Kepolisian usai Sidang Paripurna DPR RI Masa Persidangan I DPR Tahun Sidang 2024-2025 di Jalan Asia Afrika, Senayan, Jakarta, pada Jumat.

 
 
Berdasarkan informasi yang dihimpun ANTARA di lapangan, sejumlah mahasiswa melakukan "long march" dari arah Jalan Asia Afrika menuju Jalan Gelora untuk melakukan unjuk rasa sekitar pukul 15.53 WIB.

 
 
Baca berita selengkapnya di sini

Pewarta: Siti Nurhaliza
Editor: Edy M Yakub
Copyright © ANTARA 2024