Jakarta (ANTARA) - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) periode 2003-2007 Erry Riyana Hardjapamekas mengatakan bahwa hukum tidak boleh dipakai untuk menekan lawan karena termasuk ke ranah penyalahgunaan kewenangan.

“Hal itu tidak boleh,” kata Erry dalam acara Malam Refleksi Peringatan Kemerdekaan RI yang diselenggarakan oleh Peradi Rumah Bersama Advokat (RBA) di Jakarta, Jumat malam sebagaimana dikutip dari keterangan tertulisnya.

Sementara itu, terkait kritik terhadap operasi tangkap tangan (OTT), Erry menjelaskan bahwa OTT bukan sebuah agenda sehingga tidak direncanakan.

OTT, kata dia, berasal dari laporan masyarakat yang ditindaklanjuti.

“Maka, salah jika dikatakan OTT tidak boleh dilaksanakan,” ujarnya.

Lebih lanjut, ia juga menyinggung soal pencegahan korupsi.

Menurut Erry, keteladanan atau contoh merupakan hal penting dalam mencegah praktik rasuah.

Selain itu, peran eksekutif turut dinilai berpengaruh dalam upaya preventif penanganan korupsi.

Ia menyebut eksekutif perlu lebih serius dalam melaksanakan usulan-usulan preventif korupsi yang telah diwacanakan, seperti salah satunya reformasi birokrasi.

Erry juga mengatakan bahwa pelayanan publik yang baik menjadi penting karena bisa mencegah korupsi. Hal ini karena pelayanan publik yang buruk justru akan dimanfaatkan oleh para pengusaha.

Di samping itu, menurut dia, peranan advokat tidak kalah penting dalam memberantas korupsi.

“Hanya advokat yang dapat meyakinkan klien agar tidak usah melakukan suap,” katanya.

Pada akhir pembicaraannya, Erry meyakini bahwa selalu ada harapan untuk membawa Indonesia menjadi negara bebas korupsi.

 “Kita harus optimistis. Kita tidak dapat hidup sedetik pun tanpa harapan,” katanya.
​​

Pewarta: Fath Putra Mulya
Editor: Hisar Sitanggang
Copyright © ANTARA 2024