Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum DKI Jakarta menetapkan sebanyak 8,2 juta warga masuk dalam Daftar Pemilih Sementara (DPS) pilkada untuk memilih gubernur dan wakil gubernur DKI Jakarta tahun 2024.

"Kalau memang masih ada yang belum terdaftar, maka bisa dimungkinkan masuk dalam Daftar Pemilih Sementara Perbaikan," kata Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta Wahyu Dinata di Jakarta, Jumat.

Menurut dia, hasil dari pencocokan dan penelitian (coklit) oleh Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) telah menghasilkan data pemilih di DKI Jakarta yang masuk DPS pilkada sebanyak 8.248.283 jiwa yang tersebar di enam wilayah.

Ia menjelaskan bahwa data tersebut turun bila dibandingkan data hasil sinkronisasi Data Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (DP4) dengan DPT pemilu terakhir, yaitu sebanyak 8.315.669.

Baca juga: Dharma-Kun tetap lanjutkan pilkada sebelum ada rekomendasi Bawaslu
Baca juga: Segera lapor Bawaslu bila NIK dicatut untuk pencalonan di pilkada


Wahyu mengatakan pengurangan jumlah pemilih tersebut, karena memang ketika dilakukan coklit ada warga yang telah meninggal dunia, pindah tempat tinggal dan lainnya.

"Total pemilih 8.248.283 dan diharapkan dapat masukan dan tanggapan dari masyarakat," tuturnya.

Sementara itu, Ketua Divisi Data dan Informasi KPU Provinsi DKI Jakarta Fahmi Zikrillah mengatakan bahwa pihaknya akan mengumumkan DPS yang telah ditetapkan secara terbuka, baik melalui media sosial (medsos), laman resmi, papan pengumuman di RT, RW dan Kelurahan.

Menurut dia, apabila masyarakat menemukan bahwa namanya belum terdaftar maka dapat melaporkan secara langsung di tingkat kelurahan, kecamatan maupun kota. Selain itu juga bisa melaporkan melalui laman resmi KPU.

"Setelah ini KPU akan mengumumkan secara terbuka untuk dicermati oleh masyarakat, apakah namanya sudah sesuai atau belum terdaftar," katanya.
Baca juga: Soal catut NIK warga, KPU DKI tunggu rekomendasi dari Bawaslu
Baca juga: Dukungan dari putra Anies untuk calon independen tidak memenuhi syarat

Pewarta: Khaerul Izan
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2024