... pasal 110 ayat 3, UU 32/2004, maka Jokowi harus mundur dari pencapresannya... "
Jakarta (ANTARA News) - Gubernur DKI Jaya, Joko Widodo, disomasi warganya, Horas AM Naiborhu, karena menjadi calon presiden dari PDI Perjuangan pada Pemilu 2014.
"Gubernur Jokowi harus menuntaskan masa jabatannya hingga 2017, sesuai sumpahnya di depan wakil rakyat dan Tuhan Yang Maha Esa," ujar Naiborhu, di Jakarta, Sabtu.
Dia memang warga DKI Jakarta dengan Nomor Induk Kependudukan 3175030104700015, dan dia mengirimkan somasi kepada Jokowi untuk mundur dari bursa pencapresan pada 27 Maret.
Dia menjelaskan Jokowi menjadi gubernur berdasarkan UU 32/2004 tentang Pemerintahan Daerah terhitung sejak 15 Oktober 2012.
"Sesuai ketentuan pasal 110 ayat 3, UU 32/2004, maka Jokowi harus mundur dari pencapresannya," katanya.
Kepala daerah dan wakil kepala daerah memegang jabatan selama lima tahun terhitung sejak pelantikannya.
"Maka masa jabatan Jokowi sebagai Gubernur DKI Jakarta akan berakhir pada 15 Oktober 2017," katanya.
Selain itu berdasarkan pasal 110 ayat 1 UU 32/2004, sebelum memangku jabatan, Jokowi telah mengucapkan sumpah atau janji sebagaimana dimaksud dalam pasal 110 ayat 2 UU 32/2004.
Melalui somasi itu, dia mengingatkan Jokowi tentang kewajibannya untuk mematuhi peraturan perundang-undangan dan menjalankan kewajibannya sebagai gubernur DKI Jakarta sesuai peraturan perundang-undangan.
"Namun, jika Jokowi mengabaikan somasi ini dan tetap melaksanakan niat maju sebagai calon presiden, maka saya akan mengambil langkah hukum menggugat Jokowi," tukas dia.
Pewarta: Indriani
Editor: Ade P Marboen
Copyright © ANTARA 2014