Batam (ANTARA) - Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) menyurati Kapolda Kepulauan Riau (Kepri) untuk meminta klarifikasi terkait oknum Satnarkoba Polresta Barelang yang terlibat kasus dugaan narkoba.

“Kompolnas sedang mengecek bagaimana permasalahan yang sebenarnya dan kami juga sudah membuat surat klarifikasi ke Polda Kepri terkait hal ini,” kata anggota Kompolnas Poengky Indarti dikonfirmasi di Batam, Kepulauan Riau, Jumat.

Menurut Poengky, saat ini pihaknya masih menunggu jawaban dari Polda Kepri terkait permintaan klarifikasi tersebut.

Dia mengatakan Kompolnas mendorong pemeriksaan secara profesional dan didukung scientific crime investigation jika Kasatnarkoba Polresta Barelang dan anggotanya diduga terlibat peredaran narkoba atau pencurian barang bukti.

“Sehingga hasil pemeriksaan tersebut tidak terbantahkan,” ujarnya.

Kompolnas juga mendorong penerapan pasal-pasal berlapis kepada para pelakunya, termasuk pasal pemberatan pidana, sehingga para oknum yang terlibat akan dijatuhi sanksi hukuman tegas.

“Kompolnas juga mendorong dilakukannya pemeriksaan pelanggaran kode etik,” ujarnya.

Poengky menyebut sebagai penegak hukum yang menangani kasus narkoba, para oknum Satnarkoba Polresta Barelang harus benar-benar bersih dari narkoba dan benar-benar harus memberantas kejahatan narkoba.

Tetapi, lanjut dia, jika dalam pemeriksaan nantinya oknum tersebut tidak melakukan kejahatan, maka nama baik mereka harus dipulihkan.

“Penting sekali melakukan pengawasan melekat agar anggota tidak melakukan perbuatan menyimpang dalam melaksanakan tugasnya,” kata Poengky.

Selain pengawasan langsung atasan, kata dia, penting juga melengkapi anggota yang bertugas di lapangan dengan body camera agar pimpinan dapat mengawasi kegiatan anggota di lapangan.

Poengky menekankan, dalam kasus anggota Polri terlibat narkoba, sudah ada yang divonis mati oleh majelis hakim karena terbukti terlibat peredaran narkoba. Tetapi hukuman tegas tersebut rupanya belum memberikan efek jera. Oleh karena itu hukuman tegas tersebut harus dilakukan atasan kepada bawahannya yang diduga terlibat narkoba harus tegas, yaitu pemberhentian dengan tidak hormat (PTDH).

“PTDH dan diproses pidana, agar sejak awal sudah kapol dan tidak berani melakukan pelanggaran yang lebih berat,” ujar Poengky

Sebelumnya, Rabu (14/8), Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Kepulauan Riau Kombes Pol Zahwan Pandar Arysad membenarkan sejumlah anggota Satnarkoba Polresta Barelang termasuk AKP Satria Nanda selaku Kasatnarkoba diperiksa oleh Propam Polda Kepri.

Menurut Pandra, pemeriksaan ini terkait dugaan tindak pidana narkoba, yang merupakan hasil pengawasan melekat yang dilakukan Kapolresta Barelang terhadap anggotanya.

“Dugaan ini kenapa salah satu bentuk pengawasan pimpinan terhadap anggotanya yaitu diatur dalam Peraturan Kapolri (Perkap) No 2 Tahun 2022,” kata Pandra.

Baca juga: Sejumlah anggota Polresta Barelang diperiksa terkait kasus narkoba
 

Pewarta: Laily Rahmawaty
Editor: Hisar Sitanggang
Copyright © ANTARA 2024