Jakarta (ANTARA) - Ketua Komisi A DPRD DKI Jakarta Mujiyono meminta Badan Kepegawaian Daerah (BKD)
​​​​​segera mengisi semua jabatan kosong di lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta agar pelayanan kepada masyarakat dapat optimal.

Dia mengatakan jabatan kosong harus segera diisi oleh pejabat definitif demi meningkatkan kinerja birokrasi di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta.

“Terhadap permasalahan ini, Komisi A meminta segera diangkat pejabat yang definitif," kata dia di Jakarta, Jumat.

Menurut Mujiyono, pejabat definitif bisa memacu program pembangunan yang lebih baik sehingga mewujudkan Jakarta sebagai kota bisnis berskala global.

Sebab, kata politisi Partai Demokrat itu, pejabat dengan status pelaksana harian (plh) atau pelaksana tugas (plt) tidak berwenang mengambil keputusan terhadap suatu kebijakan. Karena itu, sulit mencapai kinerja birokrasi optimal.

“Rangkap jabatan dan penjabat dengan status PLT dan PLH akan mengakibatkan tidak maksimalnya pelaksanaan program pembangunan karena adanya keterbatasan kewenangan,” tutur Mujiyono.

Baca juga: BKD DKI tambah 236 petugas Gulkarmat pada 2024
Baca juga: BKD DKI Jakarta sosialisasi netralitas ASN dalam Pemilu


Sebelumnya, pada Juli lalu, Penjabat Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono melantik sebanyak 71 Aparatur Sipil Negara (ASN), yakni pejabat eselon II hingga IV di lingkungan Pemprov DKI termasuk Kelik Indriyanto sebagai Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (DPRKP) DKI Jakarta.

Selain Kelik, ada pula Dyah Eko sebagai Direktur Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Cengkareng dan Dwi Oktavia Tatri sebagai Wakil Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) DKI Jakarta.

Heru berharap agar para ASN dapat bekerja sesuai tupoksinya dan tidak terjadi saling tumpang tindih pekerjaan. Selain itu, mereka juga diharapkan bisa menjaga kredibilitas, integritas, dan profesionalitas.

"Harapannya ke depan pembangunan kota Jakarta sebagai kota global dapat terus dilaksanakan secara berkesinambungan," kata Heru.

Pewarta: Lia Wanadriani Santosa
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2024