Jakarta (ANTARA) - Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jakarta Barat hingga 31 Juli 2024 mencatat penerimaan bruto sebesar Rp41,12 triliun dan penerimaan neto Rp36,29 triliun atau 55,98 persen dari target APBN sebesar Rp64,83 triliun. 

"Capaian tersebut mengalami pertumbuhan dibandingkan tahun lalu sebesar 3,33 persen," kata Kepala Kanwil DJP Jakarta Barat Farid Bachtiar di Jakarta pada Jumat.

Secara nasional, realisasi penerimaan pajak sampai dengan 30 Juni 2024 untuk penerimaan bruto sebesar Rp1.240,13 triliun dan penerimaan neto sebesar Rp1.045,32 triliun. Capaian tersebut 52,56 persen dari target APBN sebesar Rp1.988,88 triliun.

Capaian Kanwil DJP Jakarta Barat Semester I Tahun 2024 berdasarkan jenis pajaknya terdiri dari Pajak Penghasilan sebesar Rp17,53 triliun dan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Barang Mewah sebesar Rp18,73 triliun.

Selain itu, PBB dan BPHTB negatif sebesar Rp18,7juta, Pendapatan PPh DTP sebesar Rp1,37 juta dan Pajak lainnya sebesar Rp23,65 miliar.

Baca juga: Penerimaan bruto Kanwil DJP Jakbar capai Rp35,24 triliun hingga Juni
Baca juga: Jakbar intensifkan penarikan pajak seiring perubahan status Jakarta


Farid melanjutkan bahwa empat sektor kegiatan usaha di Jakarta Barat yang memberi kontribusi dominan sebesar 75,96 persen terhadap realisasi penerimaan adalah sektor perdagangan sebesar Rp17,99 triliun (49,59 persen).

"Kemudian sektor industri pengolahan sebesar Rp5,62 triliun (15,50 persen), sektor pengangkutan pergudangan sebesar Rp2,15 triliun (5,94 persen), dan sektor konstruksi sebesar Rp1,79 triliun (4,94 persen)," kata Farid.

Dari sisi kepatuhan pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT), kinerja penerimaan SPT Kanwil DJP Jakarta Barat sampai 30 Juli 2024 telah mencapai 84,35 persen atau telah menerima 347.998 SPT Tahunan dari target sebanyak 412.582 SPT.

Farid juga menyampaikan optimismenya dalam pencapaian target 2024 bahwa pengusaha atau wajib pajak di Jakarta Barat memiliki optimisme yang sama sehingga dukungan dari para wajib pajak tersebut akan bisa mendorong penerimaan Kanwil DJP Jakarta Barat diatas 100 persen.​​​​​​

"Jumlah wajib pajak di Jakarta Barat dan jumlah wajib pajak yang membayar pajaknya tahun ini mengalami peningkatan sehingga diharapkan berdampak pada kenaikan pencapaian penerimaan tahun ini," kata Farid.
Baca juga: Razia pajak, BPRD DKI temukan mobil mewah ganti plat kendaraan

Pewarta: Redemptus Elyonai Risky Syukur
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2024