Jakarta (ANTARA) - Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jakarta Utara menangkap seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Tiongkok berinisial LX yang diduga melanggar izin tinggal dan bekerja sebagai koki di restoran di kawasan wisata Pantai Indah Kapuk (PIK) 1. 

"WNA asal Tiongkok ini ini diduga melanggar Pasal 122 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011
tentang Keimigrasian," kata Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jakarta Utara, Bong Bong Prakoso Napitupulu di Jakarta, Jumat.

Atas pelanggarannya, WNA tersebut dapat dikenakan tindak pidana keimigrasian berupa deportasi.

Penangkapan dilakukan pada Kamis (16/8) saat tim Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jakarta Utara melaksanakan patroli keimigrasian di kawasan PIK 1 Jakarta Utara.

Ia mengatakan dari patroli tersebut petugas menemukan empat WNA yang terdiri dari tiga warga Tiongkok dan satu dari Lebanon.

Baca juga: Imigrasi Jakarta Utara tangkap 16 WNA asal Nigeria

Bong Bong menjelaskan tiga warga Tiongkok berinisial LX, ZH dan TJ, sedangkan satu warga Lebanon berinisial IAM. Setelah dilakukan pemeriksaan, tiga warga asing berinisial ZH,TJ, dan IAM ternyata telah memiliki izin tinggal sesuai dengan kegiatan mereka.

Sementara satu orang diduga melakukan
pelanggaran keimigrasian karena berkegiatan tidak sesuai dengan visa atau izin tinggal yang
diberikan.

Petugas langsung menahan dokumen perjalanan atau paspor yang bersangkutan untuk selanjutnya dilakukan pemeriksaan lebih lanjut di Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jakarta Utara.

"Tiga WNA di antaranya berkegiatan sesuai dengan izin tinggal yang dimilikinya, dua orang berkegiatan sebagai juru masak atau koki dan satu orang berkegiatan sebagai pemilik restoran," katanya.

Sementara satu WNA Tiongkok menggunakan visa pembicaraan bisnis tapi berkegiatan sebagai juru masak atau koki di restoran yang ada di kawasan wisata PIK.

Baca juga: Imigrasi Jakut deportasi empat warga Nigeria langgar izin tinggal

Bong Bong menjelaskan patroli keimigrasian ini merupakan perintah Direktur Jenderal Imigrasi dan Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian yang bertujuan untuk menunjukkan eksistensi Imigrasi yang hadir di tengah-tengah masyarakat dalam mengawasi orang asing.

"Kami menurunkan 15 personel dalam melakukan pengawasan dan ini sebagai langkah preventif atau cegah dini terjadinya pelanggaran keimigrasian yang dilakukan oleh WNA," kata dia.

Patroli rutin ini menunjukkan Imigrasi hadir di masyarakat untuk menerima keluhan dan informasi dari masyarakat mengenai kegiatan dan keberadaan WNA yang dianggap meresahkan dan dapat mengganggu ketertiban umum.

"Apabila ditemukan WNA yang diduga melakukan pelanggaran Keimigrasian
agar dilakukan pemeriksaan sesuai dengan SOP dengan menunjukkan surat perintah tugas, tanda pengenal dan laksanakan pengawasan secara humanis, sopan, santun dan terukur.” katanya.

Pewarta: Mario Sofia Nasution
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2024