Sebanyak 10 orang tersebut masing-masing mendapatkan santunan sebanyak Rp15 juta yang disalurkan melalui Bank Mandiri
Batusangkar (ANTARA) -
Kementerian Sosial (Kemensos) RI memberikan santunan pada 10 ahli waris korban banjir bandang dan tanah longsor yang tidak ditemukan di Kabupaten Tanah Datar, Sumatera Barat (Sumbar).
 
"Sebanyak 10 orang tersebut masing-masing mendapatkan santunan sebanyak Rp15 juta yang disalurkan melalui Bank Mandiri," kata Kepala Dinas Sosial Tanah Datar Afrizon di Batusangkar, Jum'at.
 
Setelah banjir bandang yang melanda Tanah Datar pada Mei 2024, kata dia, Kemensos RI sangat prihatin dan menjadi salah satu garda terdepan dalam memberikan bantuan sosial.

Baca juga: Kemensos siapkan pelatihan kerja bagi penyintas banjir lahar Sumbar
 
"Kemudian Kemensos menginstruksikan kami, Dinas Sosial, untuk segera mendata korban terdampak, terutama korban jiwa untuk segera diberikan santunan," kata dia
 
Untuk penyaluran bantuan tersebut, pihak ahli waris menerima dalam bentuk buku tabungan dan kartu ATM dari pihak bank penyalur. Karena jika uang tersebut diserahkan secara tunai, kata dia, cukup berisiko bagi yang menerima karena uang yang dibawa cukup besar jumlahnya.
 
Selain santunan berupa uang tunai dari Kemensos RI, lanjut Afrizon, posko induk Tanah Datar juga memberikan bantuan satu karung beras berat 10 kilogram.

Baca juga: Kemenag dan Baznas salurkan bantuan untuk korban bencana di Sumbar
 
"Selain bantuan dari Kemensos RI, juga ada bantuan beras dari posko induk Tanah Datar untuk memenuhi kebutuhan korban," kata dia.
 
Banjir bandang melanda sejumlah daerah di Sumbar pada Mei 2024. Akibat banjir bandang tersebut 10 orang korban jiwa di Kabupaten Tanah Datar tidak ditemukan hingga masa tanggap darurat berakhir.
 
Namun belakangan, satu dari 10 korban itu ditemukan dan telah diidentifikasi oleh Polres Tanah Datar.
 
Baca juga: Tim SAR hentikan pencarian 10 korban banjir lahar dingin Sumbar
Baca juga: Status kebencanaan di Tanah Datar masuk masa transisi darurat
 

Pewarta: Miko Elfisha
Editor: Risbiani Fardaniah
Copyright © ANTARA 2024