Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum DKI Jakarta menunggu rekomendasi dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) terkait pencatutan Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada KTP warga untuk mendukung calon perseorangan pada Pilkada DKI Jakarta 2024. 

"Kalau ada masyarakat yang memberikan tanggapan, silakan bisa memberikan tanggapan kepada Bawaslu DKI Jakarta. Kami akan menunggu rekomendasi dari Bawaslu terkait situasi seperti ini," kata Ketua Divisi Teknis Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta Dody Wijaya di Jakarta, Jumat.

Menurut dia, KPU DKI Jakarta sudah menjalankan tugasnya dalam proses administrasi bakal calon gubernur dan wakil gubernur dari jalur perseorangan atau independen, Dharma Pongrekun dan Kun Wardana.

Ia mengatakan bahwa pasangan tersebut telah memenuhi ketentuan untuk melakukan proses dukungan pasangan calon perseorangan, mulai dari verifikasi administrasi dukungan, perbaikan, verifikasi kesatu dan verifikasi kedua telah dilakukan.

Baca juga: Dukungan dari putra Anies untuk calon independen tidak memenuhi syarat

Untuk itu, kata dia, permasalahan terkait NIK warga yang dicatut oleh pasangan calon juga telah diselesaikan KPU. Ketika melaksanakan verifikasi faktual semua warga ditanya apakah memberikan dukungan atau tidak.

Kalau mendukung maka akan lolos dan sebaliknya. Namun untuk permasalahan NIK dicatut, pihaknya akan menunggu rekomendasi dari Bawaslu DKI karena selama proses verifikasi KPU terus diawasi oleh Bawaslu.

"Bawaslu bisa mengawasi secara melekat, melihat verifikasi yang kami lakukan. Begitu pula ketika verifikasi faktual di lapangan. Kalau ada tanggapan masyarakat dan direspons oleh teman-teman Bawaslu, maka rekomendasinya akan kami tindaklanjuti," tuturnya.

Dody menambahkan, KPU DKI Jakarta juga mempersilakan masyarakat yang keberatan NIK-nya dicatut oleh pasangan calon perseorangan bisa mendatangi KPU terdekat atau ke KPU Provinsi. "Nanti langsung ditindaklanjuti," katanya.

Baca juga: Komisi II minta KPU selesaikan permasalahan pencatutan NIK di pilkada

Selain itu, warga juga bisa memberikan tanggapan melalui laman resmi KPU dengan foto KTP dan pencabutan dukungan.

"Kalau tidak bisa lewat 'online' silakan datang ke Kantor KPU untuk memberikan itu. Jadi bisa langsung klarifikasi seketika," katanya.

Pada Jumat (16/8), mantan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan melalui akun media sosial resminya menyatakan bahwa KTP kedua anak, adik dan sebagian tim dicatut untuk mendukung pasangan calon independen pada pilkada Jakarta.

"Alhamdulillah, KTP saya aman. Tapi KTP dua anak, adik, juga sebagian tim yang bekerja bersama ikut dicatut masuk daftar pendukung calon independen," kata Anies.

Bukan hanya keluarga mantan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan saja yang tercatut namanya, namun sejumlah warga juga mengeluhkan hal yang senada.

Sebelumnya, KPU DKI Jakarta telah melakukan rapat pleno terkait verifikasi faktual kedua bagi calon independen atau perseorangan. Hasilnya calon independen memenuhi persyaratan dengan jumlah dukungan 677.468 orang.
Baca juga: Puan minta pihak terkait usut temuan pencatutan NIK di Pilkada Jakarta

Pewarta: Khaerul Izan
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2024