Jakarta (ANTARA) -
Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Metro Jakarta Selatan bakal memanggil artis Kimberly Ryder terkait kasus dugaan penggelapan mobil yang dilakukan oleh suaminya berinisial EA. 
 
"Satreskrim akan melakukan pemeriksaan terhadap korban Saudari K tanggal 22 Agustus untuk mengklarifikasi karena sebelumnya telah dilakukan pengambilan keterangan terhadap suami korban," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Polisi Ade Ary Syam Indradi saat ditemui di Jakarta, Jumat.
 
Ade Ary juga menyebutkan Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan (Jaksel) telah memeriksa sejumlah saksi terkait kasus tersebut.
 
"Antara lain korban (KR), kemudian ibu korban, paman korban, terlapor (suami korban) juga sudah diminta klarifikasinya," katanya.

Baca juga: Polisi tangani kasus suami Kimberly Rider terkait penggelapan mobil
 
Mantan Kapolres Metro Jaksel tersebut mengatakan bahwa penyidik juga bakal memeriksa pemilik mobil pertama pada Senin, 19 Agustus 2024.
 
Polres Metro Jaksel menangani kasus suami artis Kimberly Rider berinisial EA terkait dugaan penggelapan mobil yang dilaporkan pada Kamis (20/6) malam pukul 19.00 WIB.
 
"Diduga suaminya inisial EA," kata Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Bintoro kepada wartawan di Jakarta, Rabu (17/7).

Baca juga: Wulan Guritno bergelut lawan Kimberly Ryder di film "Bangsal Isolasi"
 
Bintoro membenarkan adanya laporan yang dilayangkan oleh sang artis untuk ditangani secara profesional dan prosedural oleh Kepolisian.
 
Suami artis Kimberly Rider berinisial EA diduga terlibat dalam penggelapan mobil yang dilaporkan pada Kamis (20/6) malam pukul 19.00 WIB.
 
Dugaan penggelapan mobil dilakukan pada Mei 2023. Kemudian, pelapor meminta kembali pada Mei 2024.
 
Kepolisian tengah memeriksa saksi untuk diminta keterangan lebih lanjut guna memperjelas laporan polisi tersebut.
 

Pewarta: Ilham Kausar
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2024