Komnas Perempuan mengidentifikasi masih ada sekurangnya 73 kebijakan dan berbagai praktek diskriminasi di sejumlah daerah secara khusus terkait pengaturan busana atas nama agama...
Jakarta (ANTARA) - Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan atau Komnas Perempuan mengidentifikasi masih ada sekurangnya 73 kebijakan dan berbagai praktek diskriminasi di sejumlah daerah, secara khusus terkait pengaturan busana yang dialami oleh ASN, guru, siswi, dosen, mahasiswi, dan pegawai swasta.

"Komnas Perempuan mengidentifikasi masih ada sekurangnya 73 kebijakan dan berbagai praktek diskriminasi di sejumlah daerah secara khusus terkait pengaturan busana atas nama agama, keyakinan, dan moralitas, yang menjadi basis penyeragaman yang dialami oleh ASN, guru, siswi, dosen, mahasiswi, dan pegawai swasta," kata Anggota Komnas Perempuan Dewi Kanti saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat.

Dalam rangkaian konsultasi dengan para korban perundungan karena tidak mengikuti aturan busana itu, kata dia, Komnas Perempuan mencatat dampak berkepanjangan serta bentuk kekerasan lanjutan, trauma, depresi, hingga dapat berujung pada keinginan bunuh diri.

Baca juga: Sejumlah regulasi perlihatkan komitmen Indonesia hapus diskriminasi

Situasi tersebut, lanjutnya, juga terkonfirmasi dari survei yang dilakukan oleh salah satu organisasi pendamping terhadap 1.786 responden (2021-2023), dimana sebagian besar korban mengalami depresi dengan gejala-gejala psikologis berat, gangguan dismorfik tubuh (gangguan kecemasan karena memiliki persepsi tubuh yang disabilitas dan anggapan tidak bermoral) dan juga percobaan bunuh diri.

"Menyikapi kondisi korban, kita perlu mengintensifkan langkah mengatasi persoalan ini agar tidak terus berulang dan menjadi semakin banyak," kata Dewi Kanti.

Komnas Perempuan mengingatkan bahwa hak untuk bebas dari diskriminasi atas dasar apapun serta hak untuk hidup sejahtera lahir dan batin adalah hak konstitusional.

Baca juga: RI komitmen implementasi Konvensi Penghapusan Diskriminasi Perempuan

Terkait polemik tentang kebijakan busana Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka), Komnas Perempuan menyambut baik koreksi atas kebijakan busana putri dalam pelaksanaan tugas Paskibraka yang telah disampaikan oleh Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP).

Komnas Perempuan juga meminta agar polemik ini menjadi momentum percepatan penghapusan kebijakan diskriminatif, terutama terkait pewajiban maupun pelarangan busana dengan atribut identitas keagamaan tertentu.

Baca juga: Komnas: Polemik jilbab Paskibraka momen hapus kebijakan diskriminatif

 

Pewarta: Anita Permata Dewi
Editor: Risbiani Fardaniah
Copyright © ANTARA 2024