Balangan, Kalsel (ANTARA) - Polres Balangan jajaran Polda Kalimantan Selatan menindaklanjuti pengaduan dari Dewan Pengurus Cabang (DPC) Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Kabupaten Balangan terhadap mantan Sekretaris Jenderal PKB Lukman Edy terkait dugaan pencemaran nama baik kepada kader dan pengurus partai PKB.

KBO Satuan Reskrim Polres Balangan Ipda Faizal Rachman Umasugi di Balangan, Jumat, mengatakan pihaknya telah menerima aduan yang dilayangkan DPC PKB Balangan kepada Lukman Edy perihal dugaan pencemaran nama baik.

“Kita sudah menerima laporan tersebut dengan Nomor: Dumas 21/VIII/SATRESKRIM/12 Agustus 2024, nantinya akan kita pelajari dulu kemudian nantinya kita tindak lanjuti," kata Faizal.

Sementara itu, Ketua DPC PKB Balangan H Mawardi mengatakan laporan atau pengaduan masyarakat tersebut merupakan respon terhadap pernyataan Lukman Edy yang menyebarkan berita palsu.

“Laporan ini kami lakukan terkait pernyataan dari Lukman Edy yang menyebarkan ujaran kebencian dan berita palsu serta tidak berdasarkan fakta, yang mana telah melukai kami,” tutur Mawardi.

Mawardi menuturkan pihaknya juga menyertakan berbagai bukti berupa teks, rekaman audio, serta materi audio visual sebagai bagian dari laporan yang dilayangkan ke Polres Balangan.

Mawardi menambahkan informasi yang disampaikan Lukman Edy kepada PBNU tidak benar, hal tersebut sangat menyakitkan bagi kader PKB dan jika dibiarkan bisa menimbulkan konflik lebih tajam karena seolah ada unsur kesengajaan untuk adu domba.

Sebelumnya, Lukman Edy menyampaikan pernyataan mengenai pengelolaan keuangan di PKB tidak akuntabel dan tidak transparan di Jakarta pada 31 Juli 2024.

Ucapan Edy tersebut dianggap telah menyerang Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar serta seluruh pengurus PKB se-Indonesia.

Baca juga: Gus Halim bawa bukti tambahan dugaan fitnah Lukman Edy ke Polda Jatim

Baca juga: Kader PKB Tulungagung laporkan mantan sekjen partai ke polisi

Pewarta: Taufik Ridwan/Ragil Darmawan
Editor: Budi Suyanto
Copyright © ANTARA 2024