Jambi, (ANTARA News) - Sekitar 70 Orang Rimba atau suku `Kubu` kelompok Air Hitam dan Makekal Taman Nasional Bukit Dua Belas (TNBD) Kec. Air Hitam Kab. Sarolangun mendatangi DPRD Provinsi Jambi dan kantor Gubernur, Selasa (19/9) menuntut Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Jambi untuk membayar denda adat 2.200 kain sarung.Puluhan Orang Rimba dan para Tumenggungnya yang didampingi pegiat lingkungan Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Jambi, sehari sebelumnya juga mendatangi Kantor BKSDA yang terletak di Jl. Arief Rahman Hakim Telanaipura Kota Jambi dengan tuntutan yang sama, tapi tidak digubris.Wili, salah seorang ketua rombongan Orang Rimba yang didampingi Direktur Eksekutif Walhi Jambi, Feri Irawan mengatakan, denda adat 2.200 helai kain sarung itu harus dilaksanakan BKSDA karena petugasnya telah merusak dan menebang tanaman milik mereka seperti karet dan melarang membuka ladang di TNBD itu."Kami menanam tanaman dan membuka ladang di lahan milik dan hak adat kami, sehingga orang luar tidak berhak melarang apalagi sampai merusak tanaman, karenanya setiap orang luar merusak tanaman di tempat kami harus denda adat sesuai adat kami," kata Wili.Puluhan Orang Rimba yang hanya menggunakan cawat yang rata-rata menghisap rokok, juga meminta Gubernur Jambi Zulkifli Nurdin menuntaskan persoalan mereka dengan BKSDA."Bepak Rajo Jambi (Gubernur Jambi) satu-satu nio (satu-satunya) yang bisa menyelesaikan masalah kami dengan BKSDA," katanya lagi.Petugas BKSDA Jambi yang ditempatkan di TNBD merusak tanaman karet milik mereka dan melarang membuka ladang, sejalan dengan penerbitan Rencana Pengembangan dan Pengelolaan Taman Nasional Bukit Dua Belas (RPPTNBD) yang diusulkan BKSDA dan telah ditandangani Menteri Kehutanan dan tiga bupati yakni Bupati Sarolangun, Tebo, dan Batanghari.Penerbitan RPPTNBD dalam upaya pengamanan dan pelestarian TNBD yang memiliki kekayaan flora dan fauna dan menjadi kawasan habitat Orang Rimba sejak turun temurun ratusan tahun lalu. TNBD itu kini terancam kelestarian akibat eksploitasi hutan khususnya pembalakan liar.(*)

Copyright © ANTARA 2006