Cirebon (ANTARA News) - Polisi Resor Cirebon Kota, Jawa Barat, hari ini mengamankan 1,5 ton berbagai produk makanan yang sudah kadaluarsa dari sebuah gudang milik M di Desa Kedung Jaya Kedawung.
Kasat Reskrim Polres Cirebon Kota AKP Hidayatullah kepada wartawan di Cirebon mengatakan, gudang tersebut berada di Blok Kebun Kunir, Desa Kedung Jaya, Kecamatan Kedawung, Kabupaten Cirebon, dan tersangka M sudah ditahan di Mapolres.
"Makanan kadaluarsa yang disimpan digudang bervariasi seperti, oreo, astor, biskuat, mie instan berbagai merek, berdasarkan keterangan tersangka didatangkan dari Jakarta," katanya.
Sementara Supendi, Ketua RT 03/RW 02 Blok Kebun Kunir mengatakan, gudang itu sudah beroperasi sekitar setahun tapi warga tidak mengetahui apa kegiatan usaha tersangka.
Menurut dia, gudang itu tertutup sehingga warga tidak pernah mengetahui datang dan keluarganya barang.
Pewarta: Enjang Solihin
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2014