... aborsi sendiri dengan cara membeli obat melalui internet Rp 1,5 juta... "Cirebon, Jawa Barat (ANTARA News) - Tersangka aborsi dan pembuangan janin, berinsial Um (23) dan AS (30) terancam 10 tahun penjara karena melanggar UU Perlindangan Anak selain itu mereka bisa dijerat pasal 342 KUHP dan 346 KUHP.
Kepala Polres Cirebon Kota, AKBP Dani Kustoni, kepada wartawan di Cirebon, Jum'at, mengatakan, pelaku tersangka aborsi yakni Um salah seorang mahasiswi dan kekasihnya As bisa diancam dengan Undang-undang Perlindungan Anak dan melanggar pasal 342 KUHP, 346 KUHP, ancaman hukuman 10 tahun penjara.
Dikatakannya, berdasarkan hasil pemeriksaan tersangka yakni Um melakukan aborsi sendiri dengan cara membeli obat melalui internet Rp 1,5 juta, setelah janin tersebut berhasil keluarkan kemudian dibuang.
Keluarga korban berencana melaksanakan kawin, kata dia, di Mapolresta Cirebon, pihaknya akan memberikan kemudahan dan membantu perkawinan tersebut.
Sebelumnya, tersangka Um tertangkap oleh warga saat membuang janin tersebut dengan menggunakan kantong hitam di satu got di Kompleks Stadion Bima Kota Cirebon.
Pewarta: Enjang Solihin
Editor: Ade P Marboen
Copyright © ANTARA 2014