Makassar (ANTARA) - Dalam upaya menciptakan iklim usaha yang sehat dan melindungi masyarakat dari rokok ilegal, Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Sulawesi Bagian Selatan (Sulbagsel) gelar Operasi Gempur Rokok Ilegal sepanjang Juli 2024. 

Operasi tersebut terlaksana secara intensif di wilayah Polewali Mandar, Bone, Sinjai, Pangkep, Takalar, Gowa, Maros, dan Kota Makassar. Dari kegiatan itu, petugas menindak 44 kasus peredaran rokok ilegal dengan total barang mencapai 445.280 batang rokok. Nilai barang hasil penindakan ini ditaksir mencapai Rp614.486.400 dan potensi kerugian negara ditaksir sebesar Rp421.315.030.

"Penindakan rokok ilegal ini kami lakukan dengan cara mendatangi penjual eceran dan perusahaan jasa titipan (PJT). Kegiatan ini merupakan bentuk komitmen Bea Cukai Sulbagsel dalam memberantas peredaran rokok ilegal yang merugikan negara dan masyarakat. Dengan adanya operasi ini, diharapkan dapat menekan peredaran rokok ilegal dan memberikan efek jera bagi para pelaku," jelas Kepala Seksi Bimbingan Kepatuhan dan Hubungan Masyarakat Kanwil Bea Cukai Sulbagsel, Cahya Nugraha.

Melalui keberhasilan operasi gempur ini, diharapkan kesadaran masyarakat akan bahaya rokok ilegal semakin meningkat. "Kami mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk bersama-sama memerangi peredaran rokok ilegal dengan tidak membeli dan menjual rokok ilegal. Mari kita dukung upaya pemerintah dalam menciptakan lingkungan yang sehat dan bebas dari produk ilegal," tutupnya.

Pewarta: PR Wire
Editor: PR Wire
Copyright © ANTARA 2024