Kukang ini diamankan petugas karena tidak dilengkapi dokumen yang dipersyaratkan, serta termasuk dalam jenis hewan yang dilindungi

Bandarlampung (ANTARA) - Balai Karantina Hewan Ikan dan Tumbuhan Lampung mengamankan seekor kukang yang terbungkus di dalam dus dan tidak memiliki dokumen resmi di Pelabuhan Bandar Bakau Jaya (BBJ) Kabupaten Lampung Selatan.

"Kukang ini diamankan petugas karena tidak dilengkapi dokumen yang dipersyaratkan, serta termasuk dalam jenis hewan yang dilindungi," kata Kepala Kepala Balai Karantina Lampung Donni Muksydayan, di Bandarlampung, Jumat.

Ia mengatakan petugas berhasil mengamankan satwa tersebut dari kapal tongkang yang akan berlayar ke Pelabuhan Banten dari Pelabuhan Bandar Bakau Jaya.

"Keberhasilan kami mengamankan satwa yang dilindungi ini (kukang) berkat informasi yang diterima dari kru kapal di pelabuhan tersebut. Tentunya kami juga mengapresiasi kepedulian dari kru kapal yang melaporkan temuan satwa ini kepada Balai Karantina," kata Donni.

Baca juga: Karantina gagalkan pengiriman 198 burung tanpa dokumen di Bakauheni

Perlu diketahui bersama, kata dia, kukang merupakan salah satu hewan dilindungi yang hidup di wilayah hutan tropis. Berdasarkan status CITES (Convention on International Trade in Endangered Species of Wild Fauna and Flora), kukang termasuk ke dalam daftar Appendix I.

"Artinya perdagangan untuk hewan ini semakin diperketat dan tidak diperbolehkan langsung dari alam, tetapi harus berasal dari penangkaran," kata dia.

Kepala Satuan Pelayanan (Kasatpel) Pelabuhan Bakauheni Balai Karantina Lampung Akhir Santoso menambahkan kukang tersebut pertama kali ditemukan oleh Anak Buah Kapal (ABK) kapal tongkang yang hendak berlayar dari Pelabuhan BBJ menuju Pelabuhan Bojonegara, Banten.

Baca juga: Karantina pastikan keamanan-kesehatan ribuan ikan di Pelabuhan Bitung

"Informasi yang kami dapatkan, kukang ini ditemukan di atas kapal oleh ABK, tetapi tidak diketahui siapa pemiliknya, satwa langka tersebut disimpan dalam dus," kata dia.

Dari temuan itu, lanjut dia, ABK memutuskan untuk menginformasikan kepada kapten kapal dan mengamankan satwa tersebut untuk dibawa kembali ke Pelabuhan BBJ. Kemudian saat kapal sandar di pelabuhan, satwa tersebut segera dilaporkan kepada petugas Karantina Lampung.

"Kukang tersebut pun oleh Karantina Lampung diserahterimakan kepada Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Bengkulu, Seksi Wilayah III di Lampung, dan dititiprawatkan ke Jaringan Satwa Indonesia," kata dia.

Baca juga: Karantina Lampung tahan 70 tanduk kerbau tak berdokumen di Bakauheni

Pewarta: Dian Hadiyatna
Editor: Risbiani Fardaniah
Copyright © ANTARA 2024