Baturaja (ANTARA) - Unit Kerja Kantor (UKK) Imigrasi Kabupaten Ogan Komering Ulu OKU (OKU), Sumatra Selatan Kelas II Non-TPI Muara Enim memperketat proses penerbitan paspor untuk mencegah kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
"Kami memperketat proses penerbitan paspor sebagai langkah pencegahan terhadap kasus TPPO," kata Kepala UKK Imigrasi OKU, Ardi Widodo di Baturaja, Jumat.
Baca juga: BP2MI Banten cegah 1.919 orang jadi korban TPPO melalui Bandara Soetta
Menurut dia, pengawasan ketat ini perlu dilakukan khususnya bagi pemohon yang berniat bekerja ke luar negeri.
Prosedur ketat yang diterapkan oleh UKK Imigrasi OKU mencakup verifikasi identitas dan tujuan perjalanan yang lebih mendalam.
Baca juga: Komnas Perempuan: Perlu kebijakan kuat cegah TPPO di ranah online
Setiap permohonan paspor dengan tujuan kerja luar negeri harus dilengkapi dengan rekomendasi dari Dinas Tenaga Kerja, lembaga penyalur tenaga kerja, dan BP2MI.
"Prosedur ketat ini untuk menangkal terjadinya kasus TPPO dengan menerapkan prosedur verifikasi yang mendalam," ujarnya.
Baca juga: Malaysia minta negara asal ikut cegah TPPO
Dia menambahkan, selama periode Januari-Agustus 2024 pihaknya telah menerbitkan sebanyak 400 paspor milik masyarakat OKU dan beberapa kabupaten/kota lainnya di Sumsel.
"Siap harinya rata-rata 10 hingga 15 pengajuan paspor diterima di kantor imigrasi untuk dicetak dalam kurun waktu maksimal tiga hari jika semua persyaratan terpenuhi," ujarnya.
Baca juga: Imigrasi Jakpus gulirkan program desa binaan cegah masalah sosial
Sebagian besar permohonan berasal dari Kabupaten OKU, OKU Timur, OKU Selatan, Way Kanan (Lampung), serta daerah perbatasan seperti Muara Enim dan Prabumulih.
"Untuk memudahkan proses pengajuan, pendaftaran awal dilakukan oleh pemohon secara daring," katanya.
Baca juga: Imigrasi sosialisasi pembentukan desa binaan cegah perdagangan orang
Baca juga: Imigrasi Denpasar bentuk desa binaan cegah TPPO
Baca juga: Tim Pora NTT adakan patroli cegah penyelundupan manusia di Rote Ndao
Baca juga: Cegah TPPO, Imigrasi Nunukan tahan pemberangkatan enam PMI ilegal
Pewarta: Edo Purmana
Editor: Tunggul Susilo
Copyright © ANTARA 2024