Jakarta (ANTARA) - Direktorat Toponimi dan Batas Daerah Direktorat Jenderal (Ditjen) Bina Administrasi Kewilayahan (Adwil) bersama Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) membahas pemantapan garis batas (delineasi) dan kode wilayah Ibu Kota Nusantara (IKN), Kalimantan Timur.

Sejumlah topik strategis lainnya juga turut dibahas, seperti regulasi pembentukan delineasi IKN, tanggung jawab dan peran Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dengan kementerian/lembaga terkait, sampai dengan implikasi terbentuknya IKN bagi Provinsi Kalimantan Timur dan daerah di sekitarnya.

“Kami sudah diminta untuk mendesain kode wilayah sementara untuk keperluan perizinan di IKN dan saat ini dalam proses pembuatan karena pemberian kode ini membutuhkan kejelasan batas daerah, rekomendasi dari Ditjen Pemdes (Pemerintahan Desa) untuk penataan desanya, dan juga rekomendasi dari Direktorat Dekonsentrasi, Tugas Pembantuan, dan Kerja Sama terkait penataan kecamatan dan kelurahannya,” kata Direktur Toponimi dan Batas Daerah Raziras Rahmadillah dalam siaran pers diterima di Jakarta, Jumat.

Terkait dengan batas daerah, Raziras menyatakan Ditjen Bina Adwil siap mengubah Peraturan Mendagri (Permendagri) batas daerah kabupaten yang terdampak IKN, yaitu Kabupaten Kutai Kartanegara dan Kabupaten Penajam Paser Utara setelah revisi Undang-undang Pembentukan Daerah dari kedua daerah otonom tersebut terbit.

“Harus disusun Permendagri batas baru antara Kutai Kartanegara dan Kabupaten Penajam Passer Utara dengan IKN, namun baru bisa kami laksanakan pasca-perubahan undang-undangnya pembentukannya terbit karena cakupan wilayahnya yang juga mengalami perubahan,” katanya.

Di samping itu, Raziras juga menyebut bahwa akan dilakukan revisi Permendagri batas daerah antara Kota Balikpapan dan IKN.

Ditjen Bina Adwil berkomitmen terus mendukung OIKN dengan melakukan penyempurnaan terhadap Pembahasan Substansi Rancangan Peraturan Presiden tentang Pembagian Wilayah IKN, agar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Pembentukan IKN tentunya akan menimbulkan perubahan besar dalam tatanan masyarakat dan pemerintahan di daerah, dengan dihapuskannya kecamatan dan peralihan status desa menjadi kelurahan, sehingga berdampak pada kebijakan fiskal akibat dari penataan wilayah dan juga perubahan administrasi kependudukan,” katanya.

Raziras menambahkan, Kementerian Dalam Negeri sesuai dengan tugas dan fungsinya sebagai pembina pemerintahan daerah, berkomitmen untuk mendukung kesuksesan IKN dengan memastikan semua perubahan tidak mengganggu pelayanan publik bagi masyarakat.

Pembahasan topik strategis terkait IKN itu dilakukan dalam audiensi Ditjen Bina Pemdes dan BPKP terkait pengawasan atas proses persiapan pembentukan Pemerintah Daerah Khusus (Pemdasus) dalam penyelenggaraan Otorita Ibukota Nusantara (OIKN) di Ruang Rapat Lantai 5 Ditjen Bina Adwil, Jakarta, Kamis (15/8).

Audiensi dipimpin oleh Direktur Toponimi dan Batas Daerah Raziras Rahmadillah, sementara BPKP diwakili oleh Koordinator Pengawasan Akuntabilitas Program Lintas Sektoral Pembangunan Daerah Wilayah II beserta tim yang terdiri dari para Auditor Ahli Madya, Auditor Ahli Muda, dan Auditor Terampil.

Baca juga: Basuki Hadimuljono: Expo IKN di Penajam jadi magnet tarik investor
Baca juga: Presiden teken PP 29/2024 soal insentif pembebasan BPHTB di IKN

Pewarta: Fath Putra Mulya
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2024