Jakarta (ANTARA) - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah meminta atase ketenagakerjaan (Atnaker), Staf Teknis Ketenagakerjaan dan Kabid Tenaga Kerja yang akan berangkat bertugas untuk bekerja memberikan pelayanan pelindungan kepada pekerja migran Indonesia (PMI).

Menurut keterangan di Jakarta, Jumat, Menaker Ida Fauziyah menyampaikan kepada Atnaker, Staf Teknis Ketenagakerjaan dan Kabid Tenaga Kerja yang akan berangkat untuk dapat menjalankan tugas dan fungsinya masing-masing, mampu beradaptasi dan berkoordinasi.

Dia juga meminta mereka untuk selalu berkolaborasi dengan jajaran perwakilan Pemerintah Indonesia dan pemangku kepentingan di negara penempatan.

"Sebagai kepanjangan tangan Kemnaker, bapak ibu Atnaker, Staf Teknis Ketenagakerjaan dan Kabid Tenaga Kerja, wajib menjaga nama baik Kemnaker termasuk menjalankan tugas memberikan pelayanan pelindungan pekerja migran Indonesia selama bekerja di luar negeri," kata Ida dalam acara acara pelepasan dan penyambutan Atnaker, Staf Teknis Ketenagakerjaan dan Kabid Tenaga Kerja pada Kamis lalu (15/8).

Menaker menyampaikan bahwa tugas dan tanggung jawab seorang Atnaker, Staf Teknis Ketenagakerjaan dan Kabid Tenaga Kerja memang berat. Karena selain membuka peluang pasar kerja formal bagi jutaan rakyat Indonesia yang berharap memperoleh penghidupan layak, juga dihadapkan kepada para mitra kerja yang ada di negara penempatan.

Baca juga: Menaker: Penurunan TPT sentuh yang terendah sejak reformasi

Namun, dia meyakini setelah menjalani pendidikan yang dilaksanakan oleh Kemenlu dan Kemnaker, mereka telah dibekali berbagai pengetahuan dan keterampilan yang dapat digunakan untuk melakukan pendekatan dengan pemerintah setempat guna memperoleh informasi mengenai peluang kerja.

Tidak hanya itu, Ida mengingatkan bahwa saat ini Indonesia telah memasuki era digitalisasi di mana tata kelola penempatan tenaga kerja Indonesia dilakukan melalui sistem terintegrasi antara sistem di negara penempatan dan sistem yang dimiliki perwakilan Pemerintah Indonesia.

Maka dari itu, diharapkan Atnaker, Staf Teknis Ketenagakerjaan, dan Kabid Tenaga Kerja, memahami tata kelola penempatan pekerja migran, karena telah dilakukan secara aman, terarah sebagaimana mandat Global Compact Migration.

"Melalui sistem yang terintegrasi nantinya akan lebih mudah memonitor keberadaan pekerja migran Indonesia, sejak sebelum bekerja, selama bekerja dan setelah bekerja," kata Ida Fauziyah.

Baca juga: Menaker: Dunia usaha harus terapkan paradigma produktivitas hijau

Pewarta: Prisca Triferna Violleta
Editor: Triono Subagyo
Copyright © ANTARA 2024