"Itu (penghapusan zonasi kampanye, red) menjadi suatu terobosan dan hal yang positif karena memberikan keleluasaan kepada parpol untuk berkampanye," kata Wakil Ketua Umum V Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrat Agus Hermanto di Semarang, Kamis.
Menurut dia, hal yang perlu mendapat perhatian dari penyelenggara pemilu adalah masalah keamanan saat berlangsungnya kampanye.
"Dengan tidak adanya zonasi kampanye maka rawan terjadi gesekan-gesekan antarparpol yang berkampanye sehingga perlu tetap diatur dan diawasi," kata caleg DPR RI daerah pemilihan Jawa Tengah I itu.
Sekretaris Dewan Pimpinan Daerah Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Agustina Wilujeng mengatakan bahwa sebelumnya partainya telah melakukan protes terkiat dengan adanya penetapan zonasi kampanye bagi parpol.
"Kami menyambut baik karena akhirnya KPU memutuskan untuk menghapus zonasi kampanye," katanya.
Ia menegaskan, PDI-P akan tetap berkampanye dengan aman dan damai meskipun zonasi kampanye telah dihapuskan oleh KPU.
Seperti diwartakan, anggota KPU Jawa Tengah Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, dan Hubungan Antarlembaga Wahyu Setiawan mengatakan bahwa pihaknya siap melaksanakan perubahan jadwal kampanye sesuai Surat Edaran KPU Bernomor 188/KPU/III/2014 tentang Penegasan Kembali Pelaksanaan Jadwal Kampanye Rapat Umum Nasional.
"KPU Jateng dalam posisi siap melaksanakan keputusan KPU Pusat terkait dengan perubahan jadwal kampanye parpol peserta pemilu atau penghapusan zonasi kampanye," ujarnya.
Dalam surat edaran KPU Pusat tertanggal 25 Maret 2014 dan ditandatangani oleh Ketua KPU Pusat Husni Kamil Malik itu tertulis bahwa KPU provinsi dan KPU kabupaten/kota di seluruh Indonesia agar mematuhi Keputusan KPU Nomor 267/Kpts/KPU/Tahun 2014 tentang Tanggal dan Tempat Pelaksanaan Kampanye Rapat Umum Dalam Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Tahun 2014 Dalam Menetapkan Jadwal Kampanye Rapat Umum Pemilu Anggota DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota.
Dia menegaskan kembali bahwa kampanye rapat umum nasional oleh DPP partai politik di setiap provinsi dapat dilaksanakan di seluruh wilayah provinsi pada jadwal yang telah ditentukan berdasarkan Keputusan KPU Nomor 267/Kpts/KPU/Tahun 2014.
Wahyu menjelaskan, pada prinsipnya dalam satu hari tetap ada empat parpol yang berkampanye tapi kampanye dilaksanakan di seluruh wilayah provinsi setempat.
"Dengan kata lain, kampanye empat parpol yang sudah dijadwalkan dalam satu hari tidak lagi terbagi daerah pemilihan seperti peraturan sebelumnya," ujarnya.
Menurut dia, KPU Jateng berkomitmen akan melayani kampanye semua parpol peserta pemilu secara adil dan kami juga akan berkoordinasi dengan bawaslu dan parpol untuk menyelaraskan jadwal kampanye pascaterbitnya SE KPU 188 yang kami terima pada Rabu (26/3).
Di Provinsi Jateng terdapat sepuluh daerah pemilihan pada Pemilu 2014 untuk tingkat DPR, DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota.
Dapil I meliputi Kabupaten Kendal, Kota Semarang, Kabupaten Semarang, Kota Salatiga, Dapil II meliputi Kabupaten Demak, Kabupaten Jepara, Kabupaten Kudus, Dapil III meliputi Kabupaten Pati, Kabupaten Rembang, Kabupaten Blora, dan Kabupaten Grobogan.
Dapil IV meliputi Kabupaten Sragen, Kabupaten Karanganyar, Kabupaten Wonogiri, Dapil V meliputi Kota Surakarta, Kabupaten Boyolali, Kabupaten Sukoharjo, Kabupaten Klaten, Dapil VI meliputi Kabupaten Magelang, Kota Magelang, Kabupaten Temanggung, Kabupaten Purworejo, dan Kabupaten Wonosobo.
Dapil VII meliputi Kabupaten Kebumen, Kabupaten Banjarnegara, Kabupaten Purbalingga, Dapil VIII meliputi Kabupaten Banyumas, Kabupaten Cilacap, Dapil IX meliputi Kabupaten Brebes, Kota Tegal, Kabupaten Tegal, Dapil X meliputi Kabupaten Pemalang, Kabupaten Pekalongan, Kota Pekalongan, dan Kabupaten Batang. (WSN/KWR)
Pewarta: Wisnu Adhi N.
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2014