Kualitas udara tidak sehat berpengaruh terhadap manusia ataupun kelompok hewan yang sensitif serta bisa menimbulkan kerusakan pada tumbuhan ataupun nilai estetika
Jakarta (ANTARA) -
Kualitas udara di Jakarta pada Jumat pagi masuk kategori tidak sehat dan menduduki posisi pertama sebagai kota dengan udara terburuk di dunia.
 
Berdasarkan data situs pemantau kualitas udara IQAir pada pukul 06.14 WIB, Indeks Kualitas Udara atau Air Quality Index (AQI) di Jakarta berada di angka 159 atau masuk ke dalam kategori tidak sehat.

Sedangkan dengan nilai konsentrasi partikel halus PM2,5 berada di angka 66,9 mikrogram per meter kubik atau setara 13,4 kali di atas nilai panduan Organisasi Kesehatan Dunia (WHO).
 
Kualitas udara tidak sehat berpengaruh terhadap manusia ataupun kelompok hewan yang sensitif serta bisa menimbulkan kerusakan pada tumbuhan ataupun nilai estetika.

Kota dengan kualitas udara terburuk urutan kedua Medan, Indonesia di angka 153; urutan ketiga Kinhasa, Kongo di angka 142; urutan keempat Kairo, Mesir di angka 134; urutan kelima Santiago, Cile di angka 118.
 
Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono menerbitkan Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 593 Tahun 2023 tentang Satuan Tugas Pengendalian Pencemaran Udara sebagai kebijakan untuk mempercepat penanganan polusi udara.
 
Ruang lingkup satgas pengendalian pencemaran udara ini diantaranya menyusun Standar Operasional Prosedur (SOP) Penanganan Pencemaran Udara di Provinsi DKI Jakarta, mengendalikan polusi udara dari kegiatan industri, dan memantau secara berkala kondisi kualitas udara, hingga dampak kesehatan dari polusi udara.
 
Lalu, melaksanakan pencegahan sumber pencemar, baik dari sumber bergerak maupun sumber tidak bergerak, termasuk sumber gangguan serta penanggulangan keadaan darurat.
 
Kemudian menerapkan wajib uji emisi kendaraan bermotor, melakukan peremajaan angkutan umum dan pengembangan transportasi ramah lingkungan untuk transportasi umum dan pemerintah
 
Selanjutnya  meningkatkan ruang terbuka, bangunan hijau, dan menggiatkan gerakan penanaman pohon, meningkatkan peran serta masyarakat dalam perbaikan kualitas udara, melaksanakan pengawasan ketaatan perizinan yang berdampak terhadap pencemaran udara dan penindakan terhadap pelanggaran pencemaran udara.
 
Pemprov DKI Jakarta juga akan terus melakukan evaluasi dan mengkaji berbagai kebijakan yang sudah dilakukan agar tepat sasaran dan mampu secara efektif mengatasi permasalahan pencemaran udara.
Baca juga: Jalur hijau busway di Jalan Kyai Tapa dihiasi ribuan tanaman hias

Pewarta: Syaiful Hakim
Editor: Ganet Dirgantara
Copyright © ANTARA 2024