Meulaboh (ANTARA) - Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Barat telah mengumpulkan pengembalian uang insentif pungutan pajak daerah sekitar Rp700 juta, setelah dana ini dikembalikan oleh sejumlah aparat sipil negara (ASN) dan pegawai honor yang diduga ikut menerima dana tersebut dalam kurun waktu tahun 2018-2022.

“Pengembalian dana ini berasal dari sejumlah saksi yang selama ini telah kami periksa terkait dugaan perkara tindak pidana korupsi,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Barat Siswanto di Meulaboh, Provinsi Aceh, Kamis.

Sebelumnya hingga pekan ketiga Juli 2024, penyidik Kejaksaan Negeri Aceh Barat telah menyita uang tunai sebesar Rp554,745 juta, berasal dari pengembalian uang yang telah diterima oleh sejumlah ASN dan tenaga kontrak di lingkungan Pemerintah Kabupaten Aceh Barat.

Siswanto menyebutkan kasus yang sedang ditangani tersebut, penyidik menduga hasil kerugian keuangan negara dalam perkara tersebut mencapai Rp3,5 miliar lebih.

Menurut dia, pengembalian uang diduga hasil korupsi pajak daerah yang saat ini sedang dilakukan penyidikan itu merupakan kesadaran dari para penerima uang insentif pungutan pajak daerah yang berasal dari tahun 2018 - 2022.

“Pengembalian uang tunai ini diperoleh penyidik, setelah para saksi dengan sadar mengembalikan uang tersebut karena diduga tidak berhak menerima,” kata Siswanto.

Dalam kasus ini, kata dia, penyidik Kejaksaan Negeri Aceh Barat juga telah meminta keterangan sekitar 80 orang saksi terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi yang sedang dilakukan penyidikan itu.

Kejaksaan Negeri Aceh Barat juga meminta kepada para pihak yang merasa ikut menerima dana insentif pajak dari tahun 2018-2022 agar segera mengembalikan dana tersebut kepada penyidik.

“Kalau memang merasa tidak berhak menerima, silahkan kembalikan,” katanya lagi.

Saat ini, Kejaksaan Negeri Aceh Barat juga masih menunggu hasil audit terhadap indikasi kerugian keuangan negara dalam kasus dugaan korupsi yang sedang ditangani tersebut.

Baca juga: Jaksa geledah Kantor BPKD Aceh Barat terkait kasus korupsi pajak
Baca juga: Kejari Aceh Barat periksa enam ASN terkait korupsi pajak daerah

Baca juga: DJP akan jadikan temuan BPK sebagai bahan evaluasi

Pewarta: Teuku Dedi Iskandar
Editor: Laode Masrafi
Copyright © ANTARA 2024