Yang jelas ada nama caleg, apalagi orangnya terkena kasus hukum kenapa dibiarkan. Tetapi kenapa orang yang jelas murni bukan pakai uang negara, tidak pakai dana kementerian, justru dipermasalahkan,"Yogyakarta (ANTARA News) - Menteri Pemuda dan Olahraga Roy Suryo meminta upaya penindakan alat peraga kampanye oleh Komisi Pemilihan Umum serta Badan Pengawas Pemilu dilakukan secara adil.
"Yang jelas ada nama caleg, apalagi orangnya terkena kasus hukum kenapa dibiarkan. Tetapi kenapa orang yang jelas murni bukan pakai uang negara, tidak pakai dana kementerian, justru dipermasalahkan," kata Roy seusai menghadiri acara di Universitas Negeri Yogyakarta (UNY), Kamis.
Hal itu, dikatakan Roy, seiring adanya anggapan bahwa iklan layanan masyarakat milik Roy yang dipasang di beberapa titik di Yogyakarta, telah melanggar Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) tentang pemasangan alat peraga kampanye.
Menurut dia, iklan layanan masyarakat tersebut tidak memiliki kecenderungan politik apapun. Selain itu, iklan itu juga tidak memiliki keterkaitan dengan Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora), sehingga tidak dapat dianggap menggunakan fasilitas negara.
"Itu iklan layanan masyarakat tidak ada logo Kemenpora tidak ada uang dari Kemenpora. Bisa dicek satu rupiah pun tidak ada.Itu iklan saya pribadi sebagai warga Yogyakarta," katanya.
Menurut dia, pihaknya akan mengambil upaya hukum terhadap oknum yang mempermasalahkan pemasangan baliho milik Roy. Roy mengaku telah mengadukan hal itu kepada aparat kepolisian.
"Saya sudah catat oknum-oknum itu, ada inisialnya. Pokoknya nanti orang-orang itu akan terkena sanksi hukum," kata calon legislator pusat nomor urut 1 untuk Daerah Pemilihan DIY dari Partai Demokrat itu.
Sebelumnya, Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) DIY Muhammad Najib mengatakan pihaknya juga telah melakukan upaya persuasif sebagai terobosan dalam penindakan pelanggaran, dengan memberikan surat pemberitahuan hingga teguran.
"Misalnya seperti yang telah kami lakukan kepada Pak Roy Suryo yang merupakan caleg DPR RI. Pak Roy langsung kami tegur, karena paling dominan melanggar, dengan memasang baliho cukup banyak," katanya.
Namun demikian, ia menyayangkan setiap teguran yang telah ditujukan kepada setiap pelanggar, ternyata juga masih banyak disikapi dengan melakukan pengubahan konten kampanye di baliho agar tidak terkesan melanggar, meskipun secara substansi tetap melanggar.
"Ada yang kemudian tetap memasang, dengan menyiasati regulasi yang ada. Sehingga tetap memasang (baliho) tetapi supaya dianggap tidak melanggar," kata dia.(*)
Pewarta: Luqman Hakim
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2014